EKONOMI

Awas, Tidak Bayar Tagihan Listrik Hingga Tanggal 21,  PLN Lakukan Pemutusan Sementara

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — PT PLN UIW S2JB UP3 Palembang ULP Kenten terus mengoptimalkan penagihan listrik kepada pelanggan.  Bagi pelanggan yang belum melakukan pembayaran tagihan listrik hingga jatuh tempo tanggal 20 maka akan diputus sementara aliran listriknya.

Manager PLN ULP Kenten, Mustofa mengatakan,  untuk periode terbitnya tagihan itu mulai dari tanggal 24 sampai akhir bulan dilakukan pencatatan.  “Pada tanggal 1 terbitlah rekening pemakaian bulan lalu.  Itu harus dibayar pada rentang waktu tanggal 1-20. Jika hingga pada tanggal 21 dibulan yang sama belum melakukan pembayaran,  maka masuk pada fase pemutusan sementara, ” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya,  Senin (10/1/2022).

Mustofa menerangkan,  pemutusan sementara meliputi pemutusan MCB,  bongkar KWH hingga putus kabel SR.  “Kita menghimbau kepada masyarakat yang masih menggunakan meter paskah bayar atau pakai dulu baru bayar,  itu fase pembayaran tanggal 1-20 dibulan tersebut, yang dibayarkan adalah pemakaian bulan yang lalu.  Karena diatas tanggal 20 akan dilakukan pemutusan sementara,  jika sudah diputuskan maka penyambungan kembali ke token, ” bebernya.

Dalam kesempatan itu,  dia menghimbau ke masyarakat bagi disekitar rumahnya ada bahaya listrik tolong diinformasika kepada PLN. “Contohnya ada anak-anak yang main layangan kena kabel.  Tolong dicegah,  informasikan supaya diantisipasi.  Karena jika ada layangan itu kena kabel PLN dan beradu kabelnya,  itu akan berakibat mati listrik.  Itu butuh waktu lama. Dan kami minta hindari pemakaian listrik ilegal, ” paparnya.

“Untuk mempermudah mengetahui informasi PLN,  monitoring pemakaian,  tagihan,  prediksi token mau habis. Unduh aplikasi pln mobile, ” tambah Mustofa.

Untuk yang tambah daya,  lanjut Mustofa, ada promo untuk tambah daya hanya dikenakan biaya Rp 990 ribu. “Untuk tambah daya ke 2.200 VA,  3500 VA dan 4.400 VA hanya dikenakan biaya 990 ribu. Bahkan ada hadiah kompor listrik,” tandasnya.

Reporter : Yanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button