Sinergi Pemkab Ogan Ilir dan BPN Sumsel, Permudah Masyarakat Mendapatkan Hak Sertifikat Tanah
MAKLUMATNEWS.com, OGAN ILIR — Pemkab Ogan Ilir bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan dalam melayani masyarakat.
Kakanwil BPN Sumsel, Drs Pelopor mengatakan, sinergi ini guna menyosialisasikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan hak-haknya mendapat sertifikat tanah atas tanahnya yang memang tidak bermasalah.
“Karena berdasarkan pengalaman, dalam beberapa tahun pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, masih banyak pemilik tanah yang tidak terlalu memperhatikan hal ini,” kata Pelopor saat pelantikan dan pengambilan sumpah panitia ajudikasi serta penyerahan peta kerja di KPT Tanjung Senai, Indralaya, Kamis (13/1/2022).
Yang kedua, lanjut Pelopor, yang ingin disampaikan BPN Sumsel adalah kesempatan sosialisasi akuntabilitas.
Untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pungutan yang tidak perlu yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan kegiatan.
“Lewat kegiatan seperti ini, kami ingin sampaikan untuk petugas yang ke lapangan, semua sudah disediakan biaya dari APBN,” tegas Pelopor.
Karena pada hakikatnya, masyarakat telah membayar pajak pada negara dan APBN yang juga berasal dari pajak sudah dialokasikan untuk menggaji BPN agar melayani masyarakat setulus hati.
“Kalaupun ada yang harus dibayar, paling tinggal pajak daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB jika tanahnya itu memenuhi syarat untuk membayar BPHTB,” jelas Pelopor.
Dan yang selanjutnya yang ditekankan adalah mengenai alas hak, karena tidak ada orang yang mengurus sertifikat tanah tanpa alas hak.
Untuk alas hak ini, kata Pelopor, saat ini warga terkadang tidak memiliki alas hak sama sekali.
“Nanti ada kegiatan seperti ini, baru akan datang ke desa atau lurah untuk membuat surat keterangan dan lain sebagainya.”
“Hal yang seperti itu, jika memang di setiap daerah itu dalam Perdes sudah ditetapkan besaran, tolong besarannya itu tidak melampaui SKB Tiga Menteri,” pinta Pelopor.
“Yang boleh dipungut di tingkat desa untuk keperluan pembuatan alas hak, garisbawahi ini, bukan untuk konsumsi siapa. Konsumsi orang BPN misalnya, tidak ada itu. Karena semua sudah disediakan oleh negara untuk itu,” kata Pelopor kembali menegaskan.
Jika ada oknum mengaku petugas BPN yang melakukan pungutan biaya yang tidak perlu, Pelopor minta masyarakat melapor padanya. “Bantu saya untuk itu. Siapa yang makan cabe, harus siap menanggung pedasnya cabe. Aturannya sudah jelas, ya kan. Kalau ada pungutan di luar ketentuan, gratifikasi namanya,” jelasnya.
Selain sanksi administrasi kepegawaian bisa diterapkan, sanksi pidana juga bisa berlaku bagi oknum tersebut.
“Dan kita tidak akan melindungi perbuatan yang seperti itu,” tandasnya.
Pada kesempatan sama, Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani mengapresiasi upaya BPN dalam melayani masyarakat.
“Seperti yang sudah dijelaskan Kakanwil BPN Sumsel, semoga ini bisa mencerahkan masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah yang merupakan haknya,” kata Ardani.
Reporter : Henny