POLITIK

Berkedok Bisnis Investasi, Wanita Cantik Ini Akhirnya Jadi Tersangka Penipuan

MAKLUMATNEWS.com – Seorang wanita berparas cantik yang dikenal sebagai selegram di kota Palembang akhirnya jadi tersangka kasus penipuan investasi pakaian bodong setelah dirinya diadukan oleh sejumlah korban yang merasa tertipu puluhan juta rupiah.

Kasus selegram berinisial ALN usia 30 tahun ini, saat ini ditangani intensif oleh aparat Kepolisian Sektor Ilir Barat I (Polsek IB I) Palembang.

Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengungkapkan, tersangka yang berdomisili  di Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, ini, diduga kuta telah menipu sejumlah peserta investasi puluhan juta rupiah, setelah  penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang mencukupi.

“Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari Jumat (14/1). Hasil gelar perkara ini telah penuhi alat bukti bahwa ALN pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Roy Tambunan sebagaimana dikutip MAKLUMATNEWS.com dari sumsel.antaranews.com.

Menurut Roy, tersangka ALN ini bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian lantas menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi terhadap usahanya tersebut melalui aplikasi berbagi cerita di media sosial Instagram (Story Instagram).

Tersangka yang ternyata residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017, lanjut Kapolsek, menjanjikan profit 9 persen dari minimal modal senilai Rp10 juta. Namun, dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.

“Korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain. Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp48,2 juta,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

“Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.(*)

Editor : Aspani Yasland

   

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button