Gugatan Perkara Cerai di OKUS Meningkat dari Tahun Sebelumnya
MAKLUMATNEWS.com, MUARADUA — Sepanjang tahun 2021 gugatan perkara cerai di Pengadilan Agama Muaradua meningkat dari tahun sebelumnya. Pengadilan Agama Muaradua menerima pengajuan gugatan cerai selama tahun 2021 sebanyak 419 perkara, 2 perkara masih dalam masa persidangan, 33 perkara bermediasi dan batal sementara 384 perkara berahir dengan putusan di setujui cerai.
Dari 384 perkara yang berahir dengan putusan di setujui bercerai, mari kita hitung bersama sama, 384 perkara di kali 2 (suami dan istri), Itu artinya ada 768 duda dan janda di kabupaten OKU Selatan tahun 2021 dengan perincian 384 duda dan 384 janda
Ketua Pengadilan Agama Muaradua Iskandar S.H.i melalui layanan informasi dan pengaduan Rani Puspita Sari A.md menjelaskan kepada awak media ini Senin(17/1).
Perkara gugatan cerai yang kami terima sepanjang tahun 2021 sebanyak 419 perkara,pengajuan cerai gugat sebanyak 327 perkara,dan pengajuan cerai talak sebanyak 92 perkara, 2 perkara masih dalam masa persidangan,33 perkara berhasil mediasi(damai) sedangkan 384 perkara berahir dengan putusan di setujui cerai dan memiliki kekuatan hukum tetap serta mengantongi akte cerai
Rani menjelaskan,cerai gugat artinya wanita(perempuan) yang mengajukan gugatan cerai, sementara cerai talak artinya Laki-laki yang mengajukan gugatan cerai.
Di sepanjang tahun 2021 dari 419 perkara gugatan cerai tersebut di dominasi oleh cerai gugat sebanyak 327 gugata,berarti wanita(perempuan) mendominasi gugatan cerai di Pengadilan Agama Muaradua tahun 2021.
Perkara gugatan cerai di tahun 2021 meningkat di banding tahun sebelumnya.
Perselisihan dan pertengkaran di dalam rumah tangga yang mendominasi penyebab bertambahnya jumlah duda dan janda di kabupaten OKU Selatan tahun 2021.
Rani Puspita Sari A.md,juga mengungkapkan di awal tahun 2022 Pengadilan Agama Muaradua telah menerima 33 perkara gugatan cerai,,ugkapnya.
Reporter : Iskandar