Dukung Pelestarian Ekosistem Gambut, Tujuh Darah Diminta Dusun RPPEG
![](https://maklumatnews.com/wp-content/uploads/2022/02/53daed2a-2a07-4c8c-9782-eaa131d46196.jpg)
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta ketujuh daerah yang mendominasi lahan gambut untuk menyusun dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut atau RPPEG. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumsel, Regina Ariyanti saat menjadi narasumber pada acara bimbingan teknis penyusunan RPPEG yang digelar di Hotel Beston, Rabu (03/02/2022).
Regina mengatakan, Di Provinsi Sumsel terdapat Tujuh Daerah yang mendominasi sebaran lahan gambut. “Kita mendorong pemerintah daerah di tujuh kabupaten untuk menyusun dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut atau RPPEG,” katanya.
Lanjutnya, Adapun ketujuh daerah yang memiliki ekosistem gambut di Provinsi Sumsel yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, Musi Rawas Utara (Muratara), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim dan Musi Rawas (Mura). “Saat ini baru dua kabupaten yaitu Banyuasin dan OKI yang sedang menyusun dokumen RPPEG. Seharusnya seluruh daerah yang memiliki ekosistem gambut juga menyusun dokumen tersebut,” ujar Regina.
Regina menjelaskan, dengan disusunnya RPPEG ini pihaknya bisa melihat pemanfaatan lahan gambutnya secara berkelanjutan atau tidak, dan bagaimana dengan fungsi lindung maupun budidaya di daerah tersebut selama ini. “Apalagi Pemprov Sumsel telah menargetkan untuk memasukkan dokumen RPPEG dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) pada tahun 2023,” jelasnya.
Kabid Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Wilman mengatakan bahwa pihaknya turut didukung ICRAF Indonesia dalam penyusunan RPPEG. “Sumsel merupakan provinsi dengan salah satu ekosistem gambut yang terluas kedua di pulau Sumatera setelah provinsi Riau. Kehadiran RPPEG di Sumsel diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan gambut lebih lanjut dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut untuk sekarang dan masa yang akan datang,” katanya singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Huda Ahsani mengatakan, penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. “PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya,” katanya.
Lanjutnya, pihaknya menilai daerah memerlukan bimbingan teknis dalam penyusunannya, agar data, informasi, metode dan proses yang digunakan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan kondisi daerah. “Dengan begitu tidak akan terjadi kesalahan karena telah mengikuti dokumen yang telah disusun,” ujar Huda.
Reporter : Maulana