Tim Macan Gulung Resedivis Pencuri Motor Di Parkiran Masjid
MAKLUMATNEWS.com, LUBUKLINGGAU- Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menggulung dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di parkian Masjid Al-Kautsar Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Keduanya yakni Tarmizi alias Toyeb (39) warga Jln. Raya Air Kati, Rt.03, Kel. Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan Handoko alias Kodok (33) warga Jalan Cendana Perumnas Tanjung Aman, Blok G, No.16, Rt.17, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Para tersangka ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau di rumah masing-masing tanpa perlawanan, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 11.00 wib.
Keduanya ditangkap sesuai dengan LP / B / 14 / II / 2022 /Res Llg / Sek Brt, tanggal 10 Februari 2022 dengan pelapor Hermanto (41) warga Desa Lubuk Belimbing, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong.
Peristiwa terjadi Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 05.10 wib. Dengan cara
para pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel / merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dengan alat Kunci T sewaktu korban sedang sholat Subuh berjamaah di Masjid Al-Kautsar.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi, SH.MH mengatakan penangkapan terjadi
berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi serta rekaman CCTV di TKP. Selanjutnya Tim macan Linggau melakukan penyelidikan kemudian di dapat info keberadaan pelaku. Selanjutnya Tim Macan Linggau langsung menuju tempat persembunyian tersangka. Para tersangka berhasil diamankan dirumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil interograsi tersangka merupakan residivis kasus Curat dan tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban.
Reporter : Wan Asri