KRIMINALITAS

Kedapatan Membawa Pisau Cap Garpu, Feri Diancam 10 Tahun Penjara

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Kedapatan membawa senjata salah satu warga warga Lorong Muhajirin, Kelurahan Lorok Pakjo diringkus oleh pihak kepolisian

Tersangka Feri (34) warga Lorong Muhajirin, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, diamankan tim Opsnal Polsek IT II Palembang, Rabu (2/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB, lantaran kedapatan membawa senjata tajam.

Gerak geriknya mulai mencurigakan pada saat melintasi jalan Segaran, Lorong Ujung Tanjung, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Yuliansyah mengatakan, pada saat kejadian anggotanya sedang melakukan hunting kemudian melihat tersangka yang melawati TKP dengan mengendarai sepeda motor.

“Karena gerak-geriknya mencurigakan jadi kita berhentikan, dan saat kami melakukan penggeledahan, kita menemukan satu buah senjata tajam jenis pisau cap garbu yang disimpan tersangka di pinggang sebelah kanannya,” ujarnya Selasa (15/2/2022).

Dikatakan Kompol Yuliansyah bahwa tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti tersebut ada padanya dan di bawanya dan langsung dibawa ke Polsek IT II Palembanb.

“Tersangka dan barang bukti kita bawa ke sini untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Atas ulahnya tersangka dikenakan perkara memiliki dan membawa senjata tajam tanpa hak dan profesi sebagaimana di pasal 2 ayat (1) undang- undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Tersangka Feri berdalih membawa senjata tajam hanya untuk berjaga diri. “Untuk menjaga diri saja, sajam itu belum lama saya bawa,” dalihnya.

Dikatakan Feri, lantaran sering keluar malam untuk membeli rokok lantas sajam itu ia bawa. “Takut ada apa-apa saja di jalan jadi sajam itu saya bawa,” tutupnya.

Reporter : Yola

BACA JUGA  Sempat Baku Tembak Dengan Petugas,  Pelaku Terakhir Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Akhirnya Tewas 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button