Terbukti Korupsi, Mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
MAKLUMATNEWS.com – Terbukti korupsi, Mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin divonis Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara atau 3,5 tahun. Azis juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan bahwa terdakwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Azis diyakini telah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum,” kata Hakim Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022 sebagaimana dikutip MAKLUMATNEWS.com dari Inews.id.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” imbuhnya.
Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politis selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya dan punya tanggungan keluarga. Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Azis diyakini telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.(*)
Editor : Aspani Yasland