POLITIK

Pelanggaran ETLE Mencapai 5 Ribu Per Harinya  

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Saat ini pelanggaran yang terekam oleh  kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah diberlakukan 2 bulan terakhir sudah mencapai sekitar 5 Hingga 6 ribu pelanggaran per harinya.

Dari jumlah itu, pelanggaran terbanyak yang dihimpun oleh ETLE yaitu tidak memasang safety belt (sabuk pengaman,red), dan beberapa pelanggaran lainnya seperti mengendarai kendaraan sambil menggunakan handphone, melawan arah dan yang menerobos lampu merah.

“Kalo pelanggaran 1-22 kemaren per hari ada 5 sampai 6 ribu per hari.  Dan itu didominasi oleh pelanggaran  safety belt dan pelanggaran lainnya. “Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra,SIK,SH melalui Wakil Direktur (Wadir) Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Sigit Adi Wuryanto,SIK,MH, di sela-sela kegiatan normalisasi angkutan ODOL oleh Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub RI di Terminal Alang-Alang Lebar (AAL), Rabu (23/2).

Namun Wadir Dirlantas Polda juga ikut bangga akan kesadaran para pengendara karena adanya penurunan pelanggaran hingga 30 persen.

“Hasil evaluasi Subdit Gakum Ditlantas Polda Sumsel juga dihitung mulai diberlakukan per- 1 Februari lalu terjadi penurunan pelanggaran sebesar 30 persen dibandingkan saat dilaksanakannya sosialisasi di Januari lalu,” ungkapnya lagi.

Dengan begitu, Sigit berharap trend positif ini akan terus berlanjut, tidak hanya di tempat-tempat yang terpasang kamera ETLE melainkan juga di tempat lain yang tak terpasang kamera ETLE.

Untuk pengenaan denda bagi pelanggaran dari sembilan pelanggaran yang bisa di capture melalui kamera ETLE Palembang denda maksimal yang wajib dibayarkan sebesar Rp750 ribu. “Harusnya ada 11 pelanggaran yang bisa di capture, tapi khusus Palembang karena tidak ada pelanggaran ganjil-genap dan melintasi jalur bus way jadi hanya 9 pelanggaran,” ucap Sigit didampingi Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Harris Batara.

Khusus untuk denda yang harus disetor melalui Briva BRI, pelanggara wajib membayar sebesar itu. Namun, untuk denda finalnya tetap seperti biasa akan menunggu putusan hakim melalui proses persidangan sebagaimana yang berlaku selama ini.

Reporter : Yola Dewi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button