22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Melakukan Penyidikan
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan baru yaitu sebanyak 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) di Seluruh wilayah di Indonesia dinyatakan tidak lagi boleh melakukan penyidikan sebuah kasus.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri sebanyak 22 Polsek yang tidak boleh lagi melakukan penyidikan. 12 Polsek tersebut berada di 12 Kabupaten Kota yang berada di Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, MM menegaskan, sebanyak 22 Polsek yang berada di Kabupaten Kota di Sumatera Selatan tersebut nantinya akan di fokuskan kepada pelayanan masyarakat.
“Nanti akan fokus kepada pelayanan masyarakat, seperti pelayanan, melakukan patroli, intinya pengamanan. Polsek itu juga nantinya akan lebih melaksanakan fungsi-fungsi preemtif dan preventif di masyarakat, kasus-kasus maupun laporan kepolisian yang ada di Polsek akan ditangani oleh Polres langsung”, ungkapnya. Salah satu pertimbangannya adalah jarak ke Polres yang terbilang masih dekat.
“Laporan yang dilaporkan nantinya juga tidak banyak, Polsek akan fokus kepada pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Berikut nama-nama 22 Polsek yang tidak melakukan penyidikan di Sumsel :
Polres Muba :
1.Polsek Plakat Tinggi. Kecamatan Plakat Tinggi satu wilayah dengan Pores Muba
Polres OKI :
2.Polsek Kayu Agung. Lokasi Polsek tidak jauh jaraknya dengan Polres OKI
Polres Empat Lawang :
3.Polsek Talang Padang. LP yang masuk pada tahun 2020 tidak lebih dari 10 kasus.
Polres OKU Selatan :
4.Polsek Buai Runjung. LP yang masuk 2022 tidak lebih dari 10 kasus.
Polres Banyuasin :
5.Polsek Pangkalan Balai
6.Polsek Betung. Jarak Polsek ke Polres 7,2 Km dengan jarang tempuh tujuh menit.
Polres Pagar Alam :
7.Polsek Dempo Utara
8.Polsek Dempo Tengah. Kecamatan satu wilayah dengan Polres Pagar Alam dan LP yang masuk pada tahun 2020 berjumlah 6 kasus.
Polres Ogan Ilir :
9.Polsek Rantau Alai. LP masuk tahun 2020 berjumlah 13 kasus.
Polres OKU :
10.Polsek Lubuk Raja. LP masuk tahun 2020 berjumlah 10 kasus.
Polres OKU Timur
11.Polsek Buay Pemuka Peliung. LP masuk tahun 2020 berjumlah 10 kasus.
Polres Musi Rawas :
12.Polsek Muara Kelingi
13.Polsek Tugu Mulyo
14.Polsek Purwodadi
15.Polsek Megang Sakti
16.Polsek Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas
17.Polsek Muara Lakitan
18.Polsek Jaya Loka.
19.Polsek Bulang Tengah Suku Ulu.
Jarak tempuh ke Polres dekat
Polres Muratara :
20.Polsek Karang Jaya
Kecamatan Karang Jaya satu wilayah jalur dengan Polres Muratara dan jarak ke Polres hanya membutuhkan waktu 20 menit.
Polres Lahat :
21.Polsek Pulang Pinang
22.Polsek Pseksu
LP yang masuk pada tahun 2020 berjumlah 6 kasus dan jarak ke Polres dekat
Reporter : Yola Dewi