PAGARALAM

Pemkot Pagaralam Sosialisasikan Perwali Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

MAKLUMATNEWS.com – PAGARALAM – Pemerintah Kota Pagaralam menggelar sosialisasi Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Gedung Juang Kota Pagaralam, Selasa (1/3).

Kegiatan ini dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pagaralam H.Hermawan serta turut dihadiri Inspektorat, Kasat Pol-PP, Kepala OPD terkait, Camat Pagaralam Utara dan Pagaralam Selatan, Lurah Beringin Jaya, serta para pedagang peserta sosialisasi.

Walikota Pagaralam melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum H.Hermawan menyebutkan, Pemkot saat ini sedang menjalankan sejumlah inisiatif untuk penguatan dan modernisasi perdagangan, seperti melakukan perbaikan ekosistem kemudahan usaha yang memungkinkan perdagangan bisa mengakses pasar yang lebih luas.

“Pemkot mengupayakan pembiayaan serta pengembangan kapasitas usaha seluas-luasnya. Perdagangan harus masuk sektor ekonomi unggulan nasional. Masa depan Indonesia berada pada generasi milenial, pedagang harus masuk pada ekonomi kreatif, dimana anak-anak muda saat ini sudah banyak terlibat dalam sektor tersebut,” kata Asisten.

Dalam kesempatan tersebut, Hermawan mengharapkan, peserta dapat memanfaatkan momen dengan menyerap ilmu yang disampaikan oleh para narasumber, sehingga akan tercipta masyarakat Kota Pagaralam yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajiban.

“Untuk bisa menyerap ilmu yang disampaikan sehingga diharapkan dapat memberikan dampak dan kemajuan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tukasnya.

Reporter : LianPga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button