Buruh di Sumsel Minta JHT Dicabut
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Ratusan Buruh yang tergabung dari Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang menggelar Aksi Demonstrasi di Halaman Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (02/03/2022).
Ketua DPC Federasi Serikat Buruh nikeuba Palembang, Hermawan mengatakan, Kedatangan pihaknya ke Pemprov Sumsel untuk menuntut agar dicabutnya peraturan menteri (Permen) ketengakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran atau pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). “Kami berbondong-bondong ke Pemprov Sumsel ini untuk menuntut atau meminta Gubernur Sumsel, H Herman Deru segera mencarikan solusi yang sedang kami hadapi saat ini yaitu terkait permen ketenagakerjaan yaitu JHT,” katanya.
Lanjutnya, selain menuntut penghapusan JHT, pihaknya juga menuntut untuk tetap dilaksanakannya keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) mengenai undang-undang cipta kerja. Jika persyaratan harus sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang JHT, tentu hal ini sangat menyengsarakan para buruh. “Jika yang mendapatkan JHT harus menunggu usia 56 tahun, maka itu sangat memberatkan kami para buruh, karena kita tidak tahu umur kita sampai kapan. Dan yang jelas buruh yang kena PHK tidak bisa mencairkan JHT,” ujar Hermawan.
Hermawan mengungkapkan, jika peraturan JHT tidak dicabut, maka semua buruh yang di PHK akan sangat kesulitan karena tidak ada lagi pesangon yang akan didapat, sekalipun ada pasti akan membutuhkan waktu bertahun-tahun tidak dan tidak jelas kapan ada kepastiannya. Sedangkan, uang JHT merupakan harapan satu-satunya dari para buruh. “Uang JHT itulah yang nantinya menjadi kebutuhan sehari-hari ataupun untuk membuka usaha. Jika yang kena PHK belum mencapai usia 56 tahun, mau mengadu kemana lagi kami ini,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga menuntut gubernur agar segera merevisi surat keputusan gubernur Sumsel tentang penyesuaian kenaikan Upah Minumum (UMP) kabupaten/kota tahun 2022 se Sumsel yang belum ada kenaikan. Dia menilai, seharusnya UMP di Sumsel harus sesuai dengan peraturan yang telah berlaku. “UMP kita juga sampai sekarang belum ada kenaikan,” kata Hermawan.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengatakan, semua permasalahan yang dihadapi oleh buruh merupakan tanggung jawabnya sebagai pemimpin daerah di Sumsel. Untuk itu dia menginstruksikan kepada seluruh pihak terkait untuk segera mencarikan solusi yang terbaik dan dalam waktu dekat ini dia akan kirimkan surat agar segera dicarikan tempat untuk bersama berdiskusi menyelesaikan masalah ini. “Dalam waktu dekat ini saya akan perintahkan pihak terkait untuk bisa duduk bersama dengan perwakilan para buruh agar segera dicarikan solusinya,” katanya singkat.
Reporter : Maulana