MUSI RAWAS

Dewan Setujui 14 Raperda Jadi Perda.

MAKLUMATNEWS.COM, MUSI RAWAS -Sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui anggota DPRD Mura menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu dilakukan didalam rapat paripurna dewan dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, Rabu (2/3/2022).

Ke 14 Raperda tersebut diantaranya Raperda Tentang Pajak Daerah. Raperda Tentang Retribusi Daerah . Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mura . Raperda Tentang Pengelolahan Air Limbah Domestik. Raperda Tentang Persetujuan Pembangunan Gedung . Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Irigasi . Raperda Tentang Prasarana, sarana dan Utilitas Umum Perumahan . Raperda Tentang Rencana Pembangunan, Perumahan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman . Raperda Tentang Pendoman Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Raperda Tentang Pelaksanaan Metrologi Ilegal

” Rancangan Perda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Mura, diantaranya : Raperda Tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD . Raperda Tentang Ilegal Fishing. Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Mura Azandri Sip, menjelaskan bahwa rapat paripurna hari ini membahas tentang 4 Raperda inisiatif DPRD,sekaligus jalin Mou dalam penetapan keputusan DPRD Kabupaten Mura tentang Propemperda Kabupaten Mura di tahun 2022.

” Untuk itu pihak DPRD Mura sudah berpendapat sosialisasi perda ini penting diatur sedemikian rupa sehingga peraturan-peraturan itu dapat dipahami oleh masyarakat, “jelasnya.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Perda, Yudhi Fratama menerangkan ada 14 yang di bahas pada sidang paripurna hari ini. Rincinya 10 raperda dari Eksekutif dan 4 dari inisiatif DPRD Kabupaten Mura di tahun 2022.

Salah satunya soal Ilegal Fishing, perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kami menilai sudah sangat penting. Bagaimana saat ini kita melihat kebhinekaan tunggal ika sudah mulai luntur. ” Raperda ini akan mengatur dan memperbaiki ulang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan hingga yang lainnya, ” terangnya.

Sedangkan Bupati Mura Hj Ratna Machmud menyampaikan bahwa hampir setiap kegiatan pemerintah sudah tentu harus memiliki legal standing. Dalam hal ini Peraturan Daerah (perda) menjadi salah satu kebutuhan.

“Bersama DPRD Mura akan dibahas satu persatu untuk segera dijadikan Perda, “pungkasnya.

Reporter : Wan Asri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button