KRIMINALITAS

Reskrim Polrestabes Palembang Tangkap Spesialis Pembobol Mobil 

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap spesialis pembobol mobil yang beraksi di berbagai tempat parkir Kamis (3/3/2022) malam.

Salah satu pelaku bernama Edi Purwanto alias Edi Kambing (35) warga Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang juga ditembak karena melawan saat ditangkap.

Diketahui pelaku merupakan Residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus pencurian kendaraan dengan merusak kunci pintu mobil ini terakhir diketahui melancarkan aksinya terhadap korban Ervina Apriliyani (36) yang terjadi pada hari Jumat (25/2/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan R Sukamto, Parkiran PTC Mall, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.

Dalam aksi tersebut tersangka berhasil mencuri 1 unit Laptop merek Asus warna Hitam, dan korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melapor ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan tersangka pencuri dengan pemberatan sudah ditangkap Unit Ranmor.

“Tersangka sudah melakukan modus operandi dengan cara merusak mencongkel pintu mobil dengan menggunakan kunci T. Lalu mengambil barang berharga yang ditinggalkan pemilik mobil didalam mobil,”ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengelilingi parkiran untuk mencari mobil yang diincarnya. Setelah situasi dirasa aman dan sepi pelaku beraksi.

“Tersangka lebih dahulu berkeliling dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam nopol BG 5218 IW, dan benar saat ditangkap tersangka mencoba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur menembak kaki tersangka,” ujarnya.

Selain tersangka diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor honda Revo nopol BG 5218 IW yang digunakan tersangka saat beraksi, 2 buah kunci T, dan 1 buah kotak Laptop merk Asus.

BACA JUGA  Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Musi

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas lima tahun,” katanya.

Reporter : Yola Dewi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button