PAGARALAM

Terbukti Menimbun Migor Siap – Siap Dipidana 5 Tahun Penjara

MAKLUMATNEWS.com – PAGARALAM – Kurun waktu satu bulan terakhir kelangkaan Minyak Goreng di pasaran menjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat, selain langkah minyak goreng juga mengalami kenaikan harga yang signifikan.

Menyikapi fenomena kelangkaan minyak goreng dipasaran tersebut, Satreskrim Polres Pagaralam membentuk team melakukan pengawasan terhadap adanya kemungkinan penimbunan Migor.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin SH mengatakan, pengawasan akan dilakukan untuk menghindari adanya oknum yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan pribadi.

“Kita dari Polres sudah membentuk tim untuk mengawasi jika ada aksi penimbunan migor ini, ” Kata Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin SH, Jum’at (4/3).

Dikatakan Kasat Reskrim, sejauh ini belum ada temuan penimbunan. Jika ada, tentu akan dilidik, jika masyarakat mengetahui adanya oknum menimbun dan menjualnya diatas harga normal silahkan lapor.

“Jika terbukti, yang bersangkutan bisa dijerat UU Perdagangan pasal 107 dengan pidana 5 tahun atau pidana dendan paling banyak Rp. 50 miliar jika terbukti menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan dalam waktu tertentu pada saat terjadinya kelangkaan,” tegas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kondisi ditengah kelangkaan migor saat ini justru marak dijual online. Anehnya, disejumlah warung bahkan ditingkat agen justru kosong.

“Di warung warung dan toko justru kosong alias tidak ada. Kalaupun ada harganya mahal antara 22 ribu hingga 23 ribu jenis migor kemasan. Namun, migor ini justru lebih mudah didapat dibeli dengan online,” tandasnya.

Reporter : LIAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button