POLITIK

Terdakwa Penyebar Gosip Selingkuh Ajukan Kasasi

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Terdakwa kasus pencemaran nama baik antar sesama rekan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengajukan upaya hukum Kasasi.  Terdakwa bernama Septari Citra Mulanda melalui tim kuasa hukumnya, melakukan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (7/3).

Kuasa hukum Terdakwa, Nasuka Abdul Jamal SH bersama rekannya mengatakan mengajuan upaya hukum tingkat kasasi ke Mahkamah Agung tersebut merupakan upaya banding yang diajukannya oleh majelis hakim tingkat banding putusan menguatkan putusan majelis hakim PN Palembang.

“Kami ajukan upaya hukum terakhir yakni pengajuan memori kasasi, karena menurut kami  persidangan subtansi dakwaan pencemaran nama baik yang dilakukan dimuka umum oleh klien kamitidak ditemukan fakta,” ungkap

BACA JUGA  Polisi dan Pemda Bahas Rencana Penerapan E-Tilang di OKI

Menurutnya, bahwa sangkaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kliennya dari mulut ke mulut dan hanya gosip belaka yang kemudian diproses penegak hukum hingga dijadikan terdakwa dipersidangan.

Menurut Nasuka dikarenakan kliennya masih mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum terkahir berupa kasasi, untuk mencari keadilan.

Sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa Septari Citra Mulanda dalam persidangan di PN Palembang beberapa waktu lalu, diganjar majelis hakim PN Palembang diketuai Agnes Sinaga SH MH dengan pidana penjara selama 4 bulan, karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Tak puas dengan putusan hakim PN Palembang tersebut, terdakwa Septari Citra Mulanda melalui tim penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding.

Namun, upaya hukum banding yang diajukan tidak sesuai harapan. Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi diketuai Barmen Sinurat SH MH justru tidak bergeming dan tetap menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan amar menguatkan putusan PN Palembang.

Reporter : Yola Dewi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button