KRIMINALITAS

Gasak Kotak Amal Masjid, Maling Terancam Hukuman 7 Tahun

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG Ivan Suhelmi (47) warga Jalan Panjaitan, Lorong Sinar Ladang, Kelurahan 16 Ulu, Seberang Ulu Dua Palembang tidak berkutik saat diamankan di Polsek Ilir Barat Dua.

Dengan alasan tidak punya uang untuk beli bensin, pria tersebut nekat mencongkel kotak amal di Masjid Al-Magfiroh Jalan Rambutan, 30 Ilir, Ilir Barat Dua Palembang, Minggu 6 Maret 2022, pagi sekitar pukul 07.30 WIB

“Saya terpaksa pak, karena motor saya tidak ada bensin,”kata Ivan dihadapan Polisi, Selasa (8/2)

Diketahui dalam kota amal tersebut terdapat uang Rp 160 ribu yang pelaku ambil dengan obeng panjang.

“ Saya rusaki engsel kunci gembok dengan obeng panjang,” terangnya.

Ia juga mengaku, pelaku juga sempat menggasak ponsel milik marbot di Masjid dalam keadaan tergeletak.

“Saat mau ngambil kotak amal, saya ambil juga ponsel marbot yang waktu itu terkapar,”ujarnya.

Semenatar itu Kapolsek Ilir Barat Dua, Kompol M Ihsan mengatakan, menurutnya pelaku merupakan spesialis bobol kotak amal.

“Jadi dari rumahnya pelaku sidah menyiapkan obeng tersebut untuk mengambil kotak amal dengan mudah dan terlihat dalam CCTV Masjid,”terangnya.

Akbiat ulahnya pelaku, Ivan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman 7 tahun lebih penjara,” tegasnya.

Reporter : Yola Dewi

BACA JUGA  Dua Pelajar SMA Muhammadiyah Dilarikan Ke Rumah Sakit Akibat Luka Tusuk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button