Allah Melarang Pernikahan Beda Agama
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah, viral dan tuai sorotan publik.
Menyikapi pernikahan beda agama tersebut, Ustdaz Husain Basyaiban mengatakan sebenarnya asalnya adalah sebuah larangan. Perihal nantinya di perbolehkan atau tidak ada bahasannya sendiri di para Ulama.
“Ini membahas tentang narasi keagamaan bukan narasi kemanusian, narasi menjelekkan. Semua dikaji berdasarkan bahasan Ilmiah dan tidak ada hubungannya dengan toleransi ataupun intoleransi, Saya mohon kalian dengarkan video ini dengan kepala yang murni yang tidak dipenuhi kebencian,” katanya dalam video TikTok @Basyasman00 yang di unggah, Kamis malam (10/3/22).
Dikatakan larangan dalam Firman Allah Subhana wa ta’allah terdapat dalam Al Quran Surah Al-Baqarah ayat 221 adalah:
“Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik dari pada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” QS al Baqarah 221.
Sedangkan para Ulama sedang mendebatkan perihal sah atau tidaknya suatu akad terletak bagi sisi perempuan bukan sisi prianya. Sisi Pria haruslah seorang muslim dan ayahnya seorang muslim. Pada sisi perempuan (istrinya) berasal dari ahlul kitab (orang yang beragama yahudi atau nasrani).
“Nah, yang berlaku sekarang, perempuan ahlul kitab sedang diperdebatkan oleh para ulama. Apakah sama atau tidak dengan ahlul kitab yang seperti zaman dahulu. Apakah sah atau tidak, tetap saja anjurannya adalah jangan,” Jelas pemuda asli madura yang aktif berdakwah Online melalui media sosial TikTok.
Namun, pada video yang tersebar luar di media sosial tersebut, Terdapat bahwa sosok Perempuan beragama Islam sedangkan sosok pria yang masih beragama non islam maka akadnya dianggap tidak sah dan seluruh hubungan setelahnya dianggap hubungan zina.
Ia menegaskan bahwasanya hubungan beda agama sangat tidak dianjurkan dalam islam.
“Jangan kau gadaikan agama mu hanya demi cinta, pernikahan sebagaimana yang terjadi tadi itu tidak sah, Haram hukumnya dan hubungan selanjutnya itu adalah hubungan zina,”ujarnya, Barakallahfikum.
Reporter : Trijumartini