PALEMBANG

Label Halal Indonesia Resmi Berganti, Berikut Filosofinya  

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Pergantian Label Halal Indonesia resmi berlaku pada 1 Maret 2022 lalu, Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kementerian Agama dan telah berlaku secara Nasional.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 27 UU  Nomor 33 Tahun 2014.

Melansir dalam akun media sosial Instagram @kemenag_ri Kepala BPJPH muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa keputusan berlaku efektif terhitung mulai 1 maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikasi halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu.

Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen yaiyh Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gununhan dan motif surjan dengan tulisan halal dalam huruf halal dalam huruf arab yang terdiri atas Ha, Lam Alif dan Lam dalam satu tangkaian sehingga membentuk kata halal. Sedangkan Logotype berupa tulisan Halal Indonesia.

“Dalam pengaplikasinya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah,”katanya.

Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan berkarakter kuat dan mempresentasikan Indonesia. Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek yaitu  bentuk Gunungan dan Motif Surjan/Lurik.

Gunungan berbentuk limas (lancip ke atas) melambangkan kehidupan manusia. Semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengkerucut, semakin dekat dengan sang pencipta.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Rapat Bersama Wakil Komisi III DPR RI

Surjan/Lurik juga disebut pakaian “takwa”. Oleh karena itu, dalam pakaian itu terkandung makna-makna filosofi yang cukup dalam,  diantaranya bagian leher baju surjan memiliki tiga pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu, motif surjan/lurik yanh sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan dengan fungsi Halal Indonesia untuk memberi kepastian atau jaminan produk Halal Indonesia.

Reporter : Trijumartini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button