Tujuh Restoran di Palembang Tidak Bayar Pajak
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Untuk antisipasi terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak restoran, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang melakukan monitoring ke sejumlah pelaku usaha yang ada di Palembang Square Mall dan Palembang Icon
Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan ada beberapa Wajib Pajak (WP) dari pelaku usaha yang beberapa hari ini tidak melaporkan pajak restorannya.
“Kami hari ini melakukan monitoring ke Barong Cafe, A&W, Solaria di kawasan Palembang Square Mall dan Jiro Ramen, Ayam Penyet Ria, XO Suki serta Gili Trawangan di Palembang Icon,” katanya, Senin (14/3/2022).
Menurut Herly, dengan pemantauan ini dia ingin mengcross check ke restoran ini apa kendala yang menyebabkan pelaporan pajak ke BPBD tidak maksimal.
“Ada beberapa yang katanya alatnya rusak. Ada juga yang sistemnya terganggu. Ya, kita minta ini segera diperbaiki,paling lambat sebelum akhir bulan ini. Karena ini kan pajak yang sudah dibayarkan oleh konsumen, jadi harus di setorkan ke pemerintah,” katanya.
Dia mengatakan, pajak restoran untuk di bulan Maret 2022 sudah tercapai Rp 35 miliar.
“Sedangkan total pendapatan PAD kota Palembang sudah sebesar Rp 150 miliar di tahun ini. Untuk pada di bidang restoran sudah meningkat, namun kami harapkan masih bisa lebih maksimal lagi,” katanya.
Herly juga meminta masyarakat untuk pro aktif melaporkan jika terdapat restoran yang tidak mencantumkan pajak yang telah di pungut di dalam struk transaksi. “Silahkan laporkan jika menemukan indikasi kecurangan di restoran,” katanya.
Sementara Valen, Owner Jiro Ramen mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim lain. “Saya koordinasi dulu ke tim seperti dengan bagian pembukuan, konsultan kami dan lainnya,” kata Valen
Reporter : Pitria