Ketum DPN Peradi Imbau DPC Peradi Palembang Ikut Berjuang Pertahankan Singel Bar
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Pelantikan pengurus DPC Peradi Cabang Palembang, Dewan kehormatan daerah, Komisi pengawasan advokat daerah masa jabatan 2021-2026 dilaksanakan di Graha Bina Praja, Rabu (16/3/2022).
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, seyogyanya Bapak Gubernur hadir disini, namun beliau menghadiri acara di Jakabaring.
“Kami atas namo Pemprov mengucapkan selamat kepada yang dilantik. Peran advokat dirasakan dalam mendampingi masyarakat dan Pemprov dalam persoalan yang terjadi di Sumsel. Kami sadari tugas pokok advokat, banyak yang berhadapan dengan masyarakat yang mungkin tidak mengerti hukum,atau mungkin ada yang mengabaikan hukum,” ujarnya.
“Advokat Ini tugas mulia. Karena teman teman advokat bisa melakukan kode etik dalam pembangunan dibidang hukum,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Palembang Agus Azwar mengatakan, pelantikan ini menjadi semangat kita bersama sama membangun hukum di Sumsel. Kita bersama sama mamajukan advokat, apalagi Peradi menjadi organisasi singel bar.
“Kita untuk kehadiran bang Otto Hasibuan menjadi penyemangat bagi kami sesuai AD ART. Bersama sama dengan aparat penegak polisi dan lain menegakan hukum secara adil dan bertanggung jawab,” bebernya.
Ketum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan SH MM mengatakan, dia bahagia hadir disini dalam pelantikan pengurus Peradi Palembang, dewan kehormatan peradi, komisi pengawas advokat.
“Selamat kepada yang sudah dilantik. Saya diminta Ketua Peradi Palembamg bicara tentang singel bar. Saya kagum dengan saudara Azwar. Organisasi Peradi di Palembang cukup tinggi dinamikanya. Tapi beliau bisa mengatasinya,” bebernya.
“Berbicara singel bar, kita memperjuangkan mempertahankan singel bar. Yang ada di UU Advokat, singel bar sistem berlaku diseluruh dunia dan Indonesia. Akhir ini ada gangguan, yang ingin mengganggu. Kita berani siap membela. Kita menjiwai, prinsip prinsip singel bar. Kalau tidak menjiwai singel bar, kita tidak bisa mempertahankan singel bar,” bebernya.
Pengurus peradi yang baru dilantik harus berjuang singel bar. single bar ini merupakan pengumpulan organisasi advokat di dalam satu wadah. Single bar ini maksudnya adalah hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu hal mengenai kepentingan advokat. Hanya satu, jadi wadah tunggal yang dimaksud itu hanya satu organisasi yang punya kewenangan,” paparnya.
” Ada 8 kewenangan negara, sebelum peradi ada. Sekarang UU itu dilimpahkan ke peradi. Peradi satu-satunya wadah profesi advokat memiliki delapan kewenangan yakni melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), melaksanakan pengujian calon advokat; mengangkat advokat; membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas; melakukan pengawasan dan memberhentikan advokat. Itu kewenangan negara diserahkan ke peradi melalui UU advokat,” tandasnya.
Reporter : Yanti