Remas Payu Dara dan Cium Pipi IRT, Emon Pratama Ditangkap Polisi
MAKLUMATNEWS.com, LUBUKLINGGAU-Diduga meremas payu dara dan mencium pipi Ibu Rumah Tangga (IRT), seorang pengangguran (Tuna Karya) , Emon Pratama (28) warga Jalan Sentosa Rt.03 No.89 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau ditangkap unit PPA Sat Res Polres Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap tak lama setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban inisial Hf (27), Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 15.00 wib.Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / B-52/III/ 2022/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tgl 19 Maret 2022.
Peristiwa terjadi, Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 15.00 wib bermula dari korban sedang berjalan di tempat wisata air terjun watervang bersama temannya. Ketika hendak pulang dan melewati tangga, kedua payudara korban langsung di remas oleh orang yang tidak dikenal dari arah belakang sebanyak satu kali, dan dicium pipi kanannya sebanyak satu kali. Setelah itu pelaku langsung lari namun korban langsung berteriak dan saat itu juga warga sekitar mengejar pelaku.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik melalui Kasat Reskrime, AKP M Romi, S.H.M.H mengatakan setelah pelaku melakukan perbuatan cabul, korban langsung berteriak dan saat itu juga warga sekitar mengejar pelaku dan dapat diamankan. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau selanjutnya pelaku dan bb diserahkan ke Sat Reskrim untui dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil interograsi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul dengan cara meremas kedua payudara korban menggunakan kedua tangannya sebanyak satu kali dan mencium pipi kanan korban sebanyak satu kali.
Reporter : Wan Asri