Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan, ini Caranya
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Banyak pekerja yang tidak mendapat jaminan keselamatan dari tempatnya bekerja. Saat ini siapapun sudah bisa daftar perorangan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
epala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Palembang Ibkar Saloma mengatakan, pendaftaran menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung datang ke kantor, lewat online melalui website ataupun lewat Gojek, dengan membawa KTP.
Yang tidak didaftarkan oleh perusahaannya, ataupun perorangan lainnya bisa daftar sendiri, sekitar 100 perhari yang daftar,” katanya, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, sejauh ini banyak orang yang belum sadar akan manfaat yang didapatkan, kurang tahu soal perlindungan, dan masih berpikir untung rugi. Padahal BPJS Ketenagakerjaan ini adalah jaminan sosial bukan asuransi.
“Iuran perbulan Rp16.800 minimal
pilih 2 jaminan yang wajib yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” katanya.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan biayai sampai sembuh. Jika peserta meninggal, akan mendapat uang jaminan Rp42 juta. Dan turun beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 anak mulai dari TK sampai kuliah.
Kepesertaan Kota Palembang saat ini ada 123.519 orang, diantaranya non ASN 4.400, 11.861 dari perusahaan, dan RTRW 224 orang.
“Selama pandemi ini ada 400 orang yang mengajukan klaim Jaminan Kematian. Mendominasi karena Covid-19,” katanya.
Reporter : Pitria