Ringkus Tersangka Tindak Pidana Narkotika, Polisi Sita 41,32 Gram Sabu
MAKLUMATNEWS.com – PAGARALAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam kembali meringkus tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu, inisial BS (29) warga Perumnas Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.
Terkait hal ini, Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono, SIK MH yang di dampingi Kasat IPTU Sutiono SH, MH. M.S.i mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di area ini (TKP penangkapan Perumnas Nendagung. Red) sering terjadi transakasi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota Reserse Narkoba Polres Pagaralam langsung melakukan penangkapan terhadap saudara BS yang sedang berada di atas kendaraan motor Yamaha MIO miliknya.
“Anggota melakukan pemeriksaan dan di temukan barang bukti berupa 9 ( sembilan ) buah plastik klip bening yang berisi butiran- butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 41,32 Gram. Kemudian anggota Satnarkoba mengecek kerumahmengamankan 1 unit hp merk samsung di dalam kamarnya dan (satu ) unit motor Yamaha Mio”, ungkapnya Jum’at (1/4).
Dikatakan Kapolres, Narkoba jenis Sabu ini diperkirakan dengan nominal uang bisa mencapai 45 Juta Rupiah dan polisi telah menyelamatkan 244 jiwa korban narkoba.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang buktinya (BB) diamankan di mapolres pagar alam guna kepentingan penyidikan tindak lebih lanjut.
Reporter : Lianpga