Edarkan Shabu, Warga Pali Diringkus Di Pagaralam
MAKLUMATNEWS.com – PAGARALAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam kembali meringkus tersangka tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan tersangka Evandri Bin Mahoni (44) warga Dusun IV Desa Betung Barat Kecamatan Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir, Senin (4/4).
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 35 / IV / 2022 / SPKT. Res Narkoba / Res Pagaralam / Polda Sumsel, tanggal 03 April 2022, Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK. Melalui bidang Human Polres Pagaralam mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari Minggu tanggal 03 April 2022 Sekira Pukul 16.00 wib, di area sawah masyarakat di desa Tanjung cermin, Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagar Alam Sumatera Selatan.
“Berhasil diamankan bersama tersangka 1 ( satu ) kantong narkotika yang berisi butiran butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu, Bruto 137.94 Gram, dengan harga lebih kurang Rp. 152.000.000 ( seratus lima puluh dua juta rupiah ) dengan penangkapan ini setidaknya 859 jiwa anak bangsa yang terselamatkan,” ungkapnya.
Sementara itu Kronologis penangkapan, Pada hari minggu tanggal 03 April 2022 sekira jam 15.00 wib anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transakasi narkoba di area sawah masyarakat di desa Tanjung cermin, Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam Sumatera Selatan.
Berbekal informasi tersebut, anggota langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan di dapati nama saudara Evandri Bin Mahoni yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.
Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap saudara Evandri Bin Mahoni yang sedang berada di alamat tersebut di atas kemudian di lakukan pemeriksaan dan di temukan barang bukti berupa, 1 ( satu ) kantong narkotika yang berisi butiran butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 137.94 Gram.
“Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya,” tukasnya.
Reporter : LianPga