Wajibkah Anak -Anak Berpuasa? Apa Hukumnya
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG – Kewajiban berpuasa hanya diwajibkan bagi orang yang berakal dan telah baligh. Lanatas bagaimana dengan puasanya anak –anak.
Menurut Muhammad Abduh Tuasikal, dalam bukunya Catatan Faedah Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja, puasa tersebut sah dilakukan oleh anak kecil yang sudah tamyiz yang sudah mencapai tujuh tahun.
Adapun yang belum tamyiz atau tujuh tahun, maka puasanya tidak sah walaupun ia berpuasa. Sementara dalam kitab Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172, orang gila karena tidak disebut tamyiz dan berakal, tidaklah sah puasanya.
Namun demikian mengajak anak berpuasa meskipun belum wajib, hal itu merupakan langkah untuk mendidik dan membiasakan anak – anak untuk berpuasa. Bahkan sejak zaman Rasulullah SAW, ada sebagian sahabat sudah membiasakan dan mengajak anak – anak berpuasa.
Dalil bahwasanya anak kecil diajak puasa adalah hadits berikut ini. Dari Rabi binti Mu’awwid radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari ‘Asyura (sepuluh Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barang siapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barang siapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kami berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insya Allah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu di antara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136). ( hasandrie/ berbagaisumber).