Jatanras Bekuk Pelaku Begal, Satu Tersangka Meninggal Usai Diberikan Tindakan Tegas
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Tim ospnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap residivis kasus pencurian dengan kekerasan, para tersangka diberi tindakan tegas.
Kedua pelaku saat akan ditangkap oleh tim yang pimpinan Kompol Willy Oscar tersebut melakukan perlawanan.
Diketahui kedua tersangka Yogi (MD) dan temannya Dirman Hadi. Tersangka Yogi sudah enam kali melakukan aksi begal menggunakan senpi dan pisau hingga melukai korbannya.
Satu tersangka yang diketahui bernama Yogi (28) tewas lantaran kehabisan darah saat dilarikan ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Sementara rekannya, Dirman Hadi Kesuma alias Dedek (26) dilumpuhkan petugas pada kaki kanannya.
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihandinika mengatakan, kejadian ini terjadi pada, Senin tanggal 4 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB lalu, di Jl Alamsyah Ratu Prawiranegara, di depan bengkel diesel, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang.
“Kejadian bermula saat korban Rachmadiyanyo (44) sedang melintasi Jalan Alamsyah RPM, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang menggunakan motor, Kemudian kedua tersangka Yogi (MD) dan temannya Dirman Hadi (30) memepet motor korban menggunakan motor mereka,” ujarnya Rabu (6/3).
Setelah memepet motor korban, tersangka Yogi langsung mencabut kunci kontak motor korban hingga korban terjatuh.
Tersangka Yogi langsung mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis pisau miliknya hingga korban ketakutan dan pergi meninggalkan motornya di TKP.
“Setelah Mendapatkan laporan tersebut, kami bersama anggota opsnal unit 1 yang dipimpin Kompol Willy Oskar langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap tersangka Hadi tidak jauh dari kediamannya”, ujarnya.
Setelah menangkap Hadi pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku utama yakni Yogi (MD).
Tersangka Yogi sendiri ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Kertapati, Palembang pada Selasa malam. Di dalam rumahnya, polisi menyita satu bilah pisau, senpi rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi.
Juga diamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol, satu buah kunci letter T, satu buah jaket warna hitam dan satu buah tas slempang untuk menyimpan senpi rakitan.
“Atas ulahnya tersangka Hadi dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan,” tutupnya.
Reporter : Yola Dewi