KRIMINALITAS

Polda Sumsel Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar, Tiga diantara Pelaku Oknum Mahasiswa

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Ditengah kelangkaan minyak BBM jenis Solar, Subdit IV Tipidter Ditrreskrimsus Polda Sumsel menangkap 5 pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Lima tersangka berasal dari dua kasus laporan polisi, yakni AP (32) warga jln.Kemas Prawiranegara, kertapati Palembang bersama dengan AR (22) warga jln Ki Maroga, Pemulutan, Ogan Ilir, yang diamankan pada Senin malam hari (28/03).

Sementara untuk tiga pelaku lainnya yakni MRA (21) warga desa Pasar 1, Muara Enim,Sumsel, MN (20) warga desa Muara Harapan, Muara Enim,Sumsel, serta MFA (20) warga desa Pasar 2, Muara Enim, Sumsel. Dimana pelaku diamankan pada Jumat sore ( 1/04).

Lima tersangka ini di ditangkap di dua tempat yang berbeda, untuk AP dan AR ditangkap di SPBU Jalan Ahmad Yani Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Sedangkan untuk MRA, MN dan MFA diamankan di SPBU Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Polisi juga mengamankan dari kedua pelaku yakni AP (32) dan AR (22) mobil jenis isuzu panther dengan nopol BG 1446 NW yang telah di modifikasi tangki petak yang bermuatan  108 liter BBM jenis solar subsidi.

Sementara untuk tiga pelaku yang diamankan pada Jumat 1 April, menggunakan mobil Toyota kijang lgx dengan nopol BG 1621 MF dengan modifikasi tangki minyak petak, bermuatan 300 liter BBM jenis solar subsidi.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes pol M Barly Ramadhani, mengatakan tiga tersangka  yang diamankan pada Jumat (1/04) masih berstatus sebagai mahasiswa sementara untuk dua pelaku lainnya merupakan buruh harian lepas.

Kombes pol M Barly Ramadhani juga mengatakan pelaku menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. “Pelaku ini menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi, sehingga kendaraan itu pada saat pengisian bisa mendapat 300 liter BBM,”ungkapnya.

BACA JUGA  Bawa Shabu Warga Remban Rawas Ulu Dicokok Polisi

Selain dua unit mobil dengan tangki modifikasi yang diamankan polisi, untuk dua pelaku AP (32) dan AR (22) terdapat dua lembar nota, serta satu buah ponsel jenis Xiaomi poco X3.

Sedangkan dari tiga pelaku lainnya, diamankan barang bukti berupa, satu unit pompa mesin, satu lembar nota, uang tunai Rp 350 ribu, serta satu unit ponsel jenis iPhone 7 plus.

Menurut, Barly Ramadhani pengungkapan kasus ini merupakan kasus yang sama dengan yang baru di ungkap jajaran Reskrim Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu.

Modusnya, dimana dari kelima tersangka ini polisi mengenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020  cipta kerja, dengan hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar.

Sementara dari tersangka MRA (21) mengaku berperan sebagai supir dengan upah satu kali Rp 100 ribu, sementara per hari ia bisa mengantri tiga kali SPBU yang sama. ” Saya perannya supir, saya sekali ikut antri diupah Rp 100 ribu,”ungkapnya.

Reporter : Yola Dewi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button