Bejad, Saat Jamaah Sedang Sujud, Pemuda Ini Lakukan Pencabulan di Dalam Masjid
MAKLUMATNEWS.com – PAGARALAM – Jajaran Satreskrim Polres Pagaralam kembali mengungkap kasus tindak pidana cabul, dengan tersangka Eriyanto (36) warga Simpang Padang Karet Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam, Minggu (10/4).
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi oleh ayah korban Mardiansyah, dengan LP/B – 46/IV/2022/SPKT/ POLRES PAGAR ALAM / POLDA SUMSEL, tanggal 09 April 2022.
Tersangka dilaporkan telah melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur isial DRP (14) yang masih bersatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) ketika sedang melakukan sholat subuh di Masjid Al Amin Sidorejo RT 013 RW 005 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Arif Harsono melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin SH mengungkan, kronologis kejadian diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 08 April 2022 sekira pukul 05 : 05 wib di Masjid Al Amin Sidorejo RT 013 RW 005 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam
Hal tersebut diketahui berdasarkan cerita saksi Ismail, menurut dia, Dede Sulaiman bercerita kepada saksi dirinya (Ismail) pada hari Jumat tanggal 08 April 2022 sekira pukul 21 : 00 wib di Masjid Al Amin, anak dari saksi Dede Sulaiman FN juga menceritakan kepada dirinya bahwa temannya telah dipeluk orang tidak dikenal pada saat sedang sujud shalat subuh.
Mendengar cerita saudara Dede Sulaiman tersebut, kemudian saksi Dede Sulaiman dan saksi Ismail mengecek rekaman CCTV. Kemudian pada saat melihat rekaman CCTV, Tampak rekaman seorang laki – laki yang hendak masuk ke dalam masjid sambil membuka resleting. Kemudian laki – laki tersebut masuk ke dalam masjid dan menghampiri korban DRP (14) Binti Mardiansyah yang sedang sujud.
Kemudian memegang pinggang dengan kedua tangannya sambil menempelkan kemaluannya dan menekankannya di pantat korban yang sedang sujud. Kemudian laki – laki tersebut langsung keluar dari masjid.
Kemudian saksi berembuk dan menyarankan agar pelaku tersebut ditangkap agar tidak meresahkan jamaah masjid dan jangan diberitahukan dulu kepada jamaah lain agar jamaah tidak panik dan gegabah.
“Pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekira pukul 05 : 15 wib saat Saksi Ismail ini sedang shalat (sujud), tiba-tiba mendengar saksi Dede Sulaiman berteriak dengan berkata “ nah, dapat kau “. Kemudian saksi Ismail membatalkan shalat dan langsung menuju ke sumber suara dan langsung menangkap seorang laki – laki dan diamankan. Kemudian saksi menanyai identitas laki – laki tersebut. Kemudian datanglah Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidorejo BRIPKA Jasmansyah untuk mengamankan laki – laki tersebut dari amukan massa,” ungkapnya.
Sementara kronologis penangkapan Dikatakan Kasat, Berdasarkan hasil Laporan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidorejo BRIPKA Jasmansyah diketahui bahwa jamaah Masjid Al Amin mengamankan seorang laki – laki yang diduga telah melakukan perbuatan cabul.
Mendapat laporan tersebut, pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekira pukul 06 : 30 wib langsung dilakukan penjemputan terhadap terduga pelaku untuk diamankan dan dilakukan penangkapan terhadap saudara Eriyanto Alias Een Bin Sagimin.
Penjemputan serta penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin SH beserta anggota unit PPA Polres Pagaralam.
“Pelaku beserta barang bukti 1 (satu) Setel mukena berwarna ungu yang terdapat gambar dibawa ke Polres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Reporter : LIANPGA