DPR Sahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
MAKLUMATNEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar Selasa, 12 April 2022.
“Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang kepada anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang oleh Puan.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan RUU TPKS terdiri 93 pasal 8 bab. Bamus dan Baleg DPR RI secara intensif melakukan pembahasan secara maraton sejak 24 Maret sampai 6 April 2022.
“Ini pembahasan cukup ekspres, dan ini sesuai dengan komitmen politik DPR dan pemerintah untuk sama-sama menyaksikan UU TPKS ini,” ujarnya sebagaimana dikutip MAKLUMATNEWS.com dari VIVA.co.id.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, dan PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Puan Maharani mengatakan rapat paripurna tersebut akan menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.
“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU dan jadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, RUU TPKS sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan. Namun menurut dia, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwa niat baik akan mendapat hasil yang baik.(*)
Editor : Aspani Yasland