KRIMINALITAS

Penodong Penumpang Speedboat di Bawah Ampera Ditembak Polisi

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG – Tim Ranmor Polrestabes Palembang yang berjuluk Tim Beguyur Bae, berhasil menangkap Rian (30),  yang merupakan buronan spesialis penodongan terhadap penumpang speedboat di bawa Jembatan Ampera,  Senin (11/4).

Penodong penumpang speed boat yang sering beraksi di bawah Jembatan Ampera, yang beralamat Jalan KH Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, ditangkap tim beguyur bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (11/4) siang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Namun pelaku sempat berusaha melawan dan mencoba kabur. Oleh karena itu, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa mengatakan Penangkapan berawal dari laporan korbannya, Heri Purnama (22) warga Jalur Kabupaten Banyuasin.

Dari laporan korban ini ke piket SPKT Polrestabes Palembang, langsung ditindaklanjuti oleh anggota.

“Saat mendatangi lokasi kejadian, kita menemukan pelaku yang berada tidak jauh dari TKP. Saat itu juga kami berusaha menangkapnya. Namun saat itu, diduga melihat kedatangan kami ke lokasi, pelaku berusaha kabur dan melawan. Sehingga dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya tersebut,” kata Kompol Tri Wahyudi, Selasa (12/4).

Menurutnya,  kejadian berawal  Senin (11/4) pagi, korban yang belum lama turun dari Speedboat. Pelaku dengan modus menawari jasa ojek ke korban, namun setelah posisi berdekatan korban langsung dipukuli pelaku. Tidak hanya itu saja, pelaku langsung meminta barang berharga dan uang  korban.

Apabila korban melawan, pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah dibawanya dari rumah.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan pisau dan uang serta hasil kejahatan pelaku sebagai barang bukti (BB). Sementara untuk perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang curas yang sangsi hukuman di atas lima tahun.

Tersangka Rian alias Ian mengakui perbuatannya. “Awalnya nawarin ojek dan mengantarkan ke rumah korban atau keluarganya di Palembang. Namun sudah mendekat itu langsung saya pukul. Setelah itulah saya langsung minta uang dan barang berharga milik korban. Bagi mereka  yang melawan saya bacok dengan sajam,” katanya.

Reporter : Yola Dewi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button