Polisi Amankan 10 Kg Shabu, Tersangka Gunakan Lemari Es Untuk Menyimpanya.
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Tim Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan 10 kilogram narkotika jenis shabu dan tiga tersangka yang ditangkap.
Ketiga tersangka yakni, Juliadi Bin M. Sufi, Hafed Hasan dan M. Jafar yang ditangkap di Jalan Raya Palembang – Jambi Kabupaten Banyuasin, Sabtu (9/4).
Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan mengatakan, ketiga tersangka berhasil diamankan beserta dengan kendaraan truk dan satu unit lemari es yang digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan kami langsung melakukan perjalanan menuju Muba (8/4). Selanjutnya tim melihat ada kendaraan truk yang dicurigai dengan nomor polisi BL 8707 dengan gelagat yang aneh dari supir. Hingga akhirnya anggota melakukan pengejaran,” ujarnya, Jumat (14/4).
Setelah berhasil memberhentikan kendaraan yang ditumpangi ketiga tersangka, polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil truk tersebut.
“Dan dari hasil penggeledahan, anggota yang bertugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik The Cina dengan berat brutto 10.000 gram,” ujarnya.
Lalu lemari es yang di amankan saat ini di jadikan pelaku untuk mengelabuhi petugas. “Sebanyak 10 kilogram shabu tersebut dimasukan mereka (tersangka) ke dalam kulkas ini,” ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, salah satu tersangka, Juliadi mengaku saat beraksi dia beserta kedua rekannya dijanjikan upah sebesar Rp30 juta.
“Kami dijanjikan sebesar itu, tapi baru diberikan Rp10 juta dulu,” ceritanya.
Dia juga mengatakan, tujuan keberangkatannya bukan hanya untuk mengantarkan narkoba saja, tetapi juga sebagai supir ekspedisi barang.
“Kami sebetulnya dari Riau bertujuan ke Jakarta untuk ngambil barang, sembari itu kami diminta untuk mengantarkan barang ini (shabu-shabu),” tutupnya.
Reporter : Yola Dewi