SUMSEL

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawannya Tanpa Potongan

K.SPSI dan LBH Pekerja Buka Pengaduan Pembayaran THR

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI), Sumatra Selatan  yang juga  pendiri LBH Pekerja Indonesia, Sudirman Hamidi, SH, MH menghimbau kepada pengusaha  yang ada  di Sumatra Selatan  untuk membayar THR ( Tunjangan Hari Raya) keagamaan tahun 2022 untuk para karyawannya.

Menurut Hamidi pembayaran THR sudah harus dilakukan  minimal 1(satu) minggu sebelum Hari Raya tib. Dijelaskannya, sesuai dengan  peraturan yang berlaku, pembayaran THR tidak dikenakan potongan apa pun jenisnya. “Karna THR, merupakan harapan para pekerja dan keluarga untuk berbagi kebahagian bersama tetangga handai tolan satu tahun satu kali dalam merayakan hari kemenangan, “ ujarnya.

Ia meminta, jika ada perusahaan, atau oknum yang bermain dengan ketentuan yang sudah ada, maka pihaknya membuka diri untuk menerima laporan dan akan berusaha melakukan upaya, membantu menyelasaikan, baik secara musyawarah ataupun menempuh upaya hukum. Kepada para karyawan yang merasa dirugikan dapat menghubungi HP.0853 6748 4477, atau.08127144318. 08127357230.

Reporter : Trijumartini

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button