Main Ganja Sapiki Dipastikan Lebaran Di Penjara
MAKLUMATNEWS.com – PAGARALAM – Meski bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam terus menggencarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Rabu (20/4/2022).
Kali ini Satres Narkoba Polres Pagaralam meringkus Sapiki Oktasada (26), warga Desa Tanjung Keling, RT 02, RW 02, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumsel, tersangka disergap di kediamannya lantaran kepergok mengedarkan Narkoba jenis ganja, atas tindakannya Sapiki dipastikan menjalani Lebaran tahun ini di dalam penjara.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Sutioso, SH, MH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH, Rabu (20/4/2022) mengatakan, penangkapan terhadap Sapiki Oktasada disergap dua jam menjelang berbuka puasa.
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan terhadap pengedar ganja ini berawal pada Selasa (19/4/2022), sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di Desa Tanjung Keling, RT 02, RW 02, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumsel.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung mengecek kebenarannya. Dari hasil penyelidikan, didapati nama Sapiki Oktasada yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.
“Tak menunggu waktu lama, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap terhadap pelaku,” kata dia.
Setelah diamankan, Dikatakan Kasatres Narkoba, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti satu kantong narkotika yang berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 12,78 gram, satu dompet warna hitam, satu unit HP OPPO Type A.37 warna hitam.
“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya,” tukasnya.
Reporter : LIANPGA