Simpan Ganja 980 Gram Rahmad Hidayat Bakal Ikut Berlebaran Di Penjara
MAKLUMATNEWS.com – PAGARALAM- Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menyalahgunakan Narkotika, Jum’at (22/4/2022).
Kali ini, petugas Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil meringkus pengedar ganja yang masuk jaringan bandar di Kabupaten Empat Lawang.
Tersangka tersebut yakni, Kms. Rahmad Hidayat (34), tersangka disergap aparat di kediamannya di Perumnas Perandonan, Kelurahan Dempo Makmur, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam pada Kamis malam (21/4/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Sutioso, mengungkapkan, penangkapan Kms Rahmad Hidayat berkat laporan masyarakat yang resah dengan seringnya transaksi narkoba di kediaman pelaku.
Kemudian, Laporan dari masyarakat ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapat nama Kms Rahmad Hidayat.
“Setelah data dianggap sudah A1, pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 20.15 WIB, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mangaku bernama Kms Rahmad Hidayat,” ungkapnya.
Saat disergap petugas, tersangka diamankan beserta barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis ganja dan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan dibungkus lagi dengan kantong plastik berwarna hitam dengan berat bruto 980 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di selipan tralis jendela kamar di rumah tersangka,” pungkas Kasat Narkoba IPTU Sutioso.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku barang haram itu didapatkannya dari rekannya Feri Andi yang tinggal di Desa Tanjung Tawang, Kabupaten Empat Lawang.
Atas perbuatannya tersangka terpaksa mendekam didalam tahanan Polres Pagaralam.
Reporter : Lian PGA