KRIMINALITAS

Berpura-pura Gila, Pelaku Pencurian Mobil Diamankan

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Kepolisian Sektor Ilir Barat I berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil. saat sang pemilik tengah menyetor tunai di salah satu ATM di Bukit Baru Palembang.

Salai lima (28),  pria asal Sukamulya, Sematang Borang Palembang berhasil ditangkap setelah kedapatan membawa kabur mobil Toyota Fortuner pada tanggal 7 Maret 2021.

Seperti yang diterangkan Kapolsek IB 1 Palembang, Kompol Roy A Tambunan, pada saat kejadian korban tengah menyetor tunai di ATM yang berada di Indomaret di jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.

“Korban saat itu tengah melakukan penyetoran uang tunai, ditengah itu tiba tiba lampu padam, korban yang berinisiatif memberikan penerangan lampu mobilnya dan kembali menyetorkan uang, tiba tiba pelaku dari pintu bagian belakang mobil menyelinap masuk dan membawa kabur mobil korban yang ditinggal dalam kondisi menyala,”ungkapnya.

BACA JUGA  Tak Terima Anaknya Ditampar Oknum Guru di Sekolah,  Orang Tua di Palembang Lapor Polisi..!

Kompol Roy menambahkan, didalam mobil tersebut juga terdapat uang senilai Rp 20 juta yang turut dibawa kabur oleh pelaku.

Saat itu juga Korban menyadari mobil miliknya telah hilang dari parkiran langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IB 1, yang segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Kami mendapat informasi mobil korban ada di Gandus tepat berada di halaman rumah korban, yang pada saat itu. Saat itu juga langsung kita bekuk namun pihak keluarga menyebut bahwa korban mengalami gangguan jiwa, “ungkapnya.

Untuk membuktikan bahwa pelaku hanya gimik jajaran sat Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang, melakukan pemeriksaan kejiwaan selama satu bulan di rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar. Namun setelah melakukan pemeriksaan selama 1,5 bulan, pelaku ternyata sehat dan tidak terdapat gangguan jiwa.

Belakangan diketahui, pelaku juga merupakan pecandu berat norkotika jenis shabu shabu.

BACA JUGA  Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu, Salah Satunya Milik Oknum Polisi

Dari tangan pelaku, sat Reskrim Polsek Ilir Barat I mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis SUV Toyota Fortuner dengan nopol BG 1066 VW, serta uang tunai yang tersisa senilai Rp 4.3 juta.

” Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara minimal 7 tahun,”ungkapnya

Sementara pengakuan tersangka Silai Lima yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut mengakui bahwa niatnya sepintas akibat melihat mobil tersebut menyala tanpa ada orang di dalamnya.

” Terlintas saja jadi saya bawa kabur mobil itu, terus yang didalamnya saya pakai untuk beli shabu shabu, dan kebutuhan rumah tangga,”ungkapnya.

Reporter : Yola Dewi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button