Rumah Restorative Justice Untuk Tangani Perkara Ringan di Palembang
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia termasuk di Kota Palembang.
Hal ini terbukti dengan diresmikannya rumah Restorative Justice atau rumah perdamaian masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa (26/4/2022).
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan rumah restorative justice ini merupakan program dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah.
Yakni, perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat dengan mediasi dilakukan oleh jaksa serta disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama setempat.
“Program ini memberikan peluang penyelesaian permasalahan masyarakat tanpa harus ke pengadilan,” katanya.
Sementara itu Wakil Kepala Kejati Sumsel, Drs Muhammad Naim, SH mengatakan, syarat yang dapat dilaksanakan restorative justice, yakni sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Rumah restorative justice untuk perkara ringan, yakni untuk ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,” katanya.
Lanjutnya, selain diresmikannya rumah restorative justice di Palembang, pihaknya juga secara serentak meresmikan di tiga Kabupaten/Kota lainnya di Sumsel.
“Bersamaan juga secara serentak kita meresmikan rumah restorative justice di Kabupaten OKU, OKI dan Lahat,” katanya.
Reporter : Pitria