Kepolisian Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Terbesar Di Indonesia
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Direktorat kepolisian laut dan udara Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penyelendupan benih lobster atau benur jenis mutiara dan pasir, dengan jumlah fantastis seharga Rp 51.8 miliar, pada malam Jumat malam sekira pukul 23:30 wib (28/04).
Dimana benur tersebut dikemas dalam 88 box styrofoam yang dibalut plastik hitam. Berisikan benih lobster jenis pasir sebanyak 516.000 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 10.800 ekor.
Seperti yang di terangkan Kapolda Sumsel Irjen pol Toni Harmanto didampingi Direktur DidpolAirut Polda Sumsel Kombes Pol YS Widodo pengungkapan benur ini merupakan yang terbesar di Indonesia. ” Ada 517.800 ekor benih lobster alias benur jenis mutiara dan pasir,” ungkapnya.
Irjen pol Toni Harmanto juga mengatakan benur benur tersebut berasal dari lampung, para penyelundup membawanya melalui jalur tol dan masuk ke wilayah sumsel, Banyuasin tepatnya di pinggiran sungai di desa merah mata.
” Disana para pelaku memindahkan benur benur tersebut dari mobil box, ke dua speed boat jenis penumpang,”ungkapnya.
Menurutnya selain potensi kerugian negara yang besar, dari pengungkapan kasus penyeludupan benur tersebut juga menggunakan motif yang baru dimana menggunakan jalur air.
“Ada tiga orang tersangka yang dibekuk anggota Ditpolairud Polda Sumsel dalam peristiwa tersebut,”ungkapnya
Dari pengakuan ketiga tersangka, Benur ini akan dibawa ke Singapura dan Vietnam melalui jalur air.
Polisi kini masih mendalami dalang dibalik praktik penyelundupan benur tersebut.
Toni mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka ini menjadi contoh nyatanya bahwa kepolisian Polda Sumsel tetap tidak akan melepas pandangan terhadap segala tindak kejahatan.
Meskipun saat ini sedang dilakukan pengamanan musim mudik lebaran kami akan selalu waspada dan akan menindak para pelaku kejahatan seperti ini”, ucapnya lagi.
Atas tindakannya, ketiga tersangka yang berperan sebagai juru angkut tersebut terancam dijerat dengan pasal
88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan. Sebagaimana diubah Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp.1,5 miliar”, tutupnya.
Reporter : Yola Dewi