Tumpang Tindih Kepemilikan, Warga dan Perusahaan Sama – sama Memiliki Sertifikat Lahan
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Kasus sengketa lahan yang berada di Jalan Jepang, Kelurahan Keramasan antara warga setempat dengan PT wahana bara sentosa (WBS) dipicu dari tumpang tindih kepemilikan sah lantaran terdapat dua dokumen yang diterbitkan diatas lahan ratusan hektar tersebut.
Permasalahan ini semakin runyam lantaran dua dokumen tersebut diterbitkan di wilayah yang berbeda, dimana warga setempat memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh ATR BPN kota Palembang pada tahun 2010.
Sementara perusahaan tersebut PT WBS baru membeli tanah tersebut di tahun 2018 dari PT Budi Bakti Prima yang memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh ATR BPN Kabupaten Ogan Ilir di tahun 2015.
“Dalam kasus ini, bukan hanya terkait SKM yang kita permasalahkan, tapi juga terkait wilayah ini hak siapa,” ungkap Wakil Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga saat mendatangi TKP memantau langsung proses penyidikan yang dilakukan unit 2 Subdit Harda Ditereskrimum Polda Sumsel.
Seperti yang ditunjukkan oleh Megawati (34), warga Jalan Ki Marogan desa Kemang Agung Kertapati Palembang, yang merupakan ahli waris atas nama Kompol (purn) HM Tanawawi yang memiliki 40 sertifikat tanah yang diterbitkan oleh ATR BPN Palembang.
“Sudah berpuluh puluh tahun kami tinggal di sini, lantas kenapa ketika jalan sudah dibuka mereka pengen ngerebutnya,”ungkap Megawati.
Semakin kesal, Megawati juga menjelaskan pihak perusahan pengelola batubara tersebut juga sempat pada awal membeli tanah tersebut untuk merekomendasikan pembatalan penerbitan terhadap sertifikat yang dimiliki warga.
Dilain pihak Mirzan Fahrizal selaku bagian eksternal perusahaan PT WBS mengaku pihak perusahaannya membeli lahan tersebut dari PT Budi Bakti Prima di tahun 2018 yang memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh ATR BPN kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2015.
Diketahui sertifikat yang diklaim PT WBS hingga kini masih atas nama PT. Budi Bakti Prima.
“Kami ikuti arahan pihak Polda Sumsel untuk konfirmasi serta melakukan ukur ulang. Kami hadir di sini harusnya dari pihak warga dapat menjaga diri, kami punya sertifikat mereka juga punya. Mari selesaikan menurut aturan hukum,” imbuh Mirzan.
Reporter : Yola Dewi