Sakit Hati, Angga Curi Tabung Gas di Bakso Sony
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Polisi sektor Ilir Barat 1 mengamankan Angga Rianda (18) lantaran melakukan Pencurian di ruko Bakso Sony milik keluargnnya sendiri yang berada di Jalan Srijaya Negara Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang,senin (16/5).
Pencurian tersebut dilakukan lantaran pelaku merasa sakit hati pada korban karena telah dipekerjaan dengan tidak layak oleh bibinya sendiri.
“Awalnya karena saya sakit hati karena bekerjanya tidak sesuai, saya tidak diberikan waktu libur selama bekerja disana. Jadi karena kesal, akhirnya saya berinisiatif menjual gas elpiji dan tabung oksigen yang ada di warung itu,” ujarnya.
Dihadapan polisi, Angga mengaku dalam aksi pencurian itu dia tidak hanya mengambil tabung gas dan barang-barang saja, akan tetapi sejumlah uang yang disimpan dalam laci kasir pun turut diambil olehnya.
“Seluruh tabung itu saya jual mulai dari harga Rp90 ribu sampai Rp100 ribu, karena saya telah melakukan itu sejak lama, tapi pada aksi terakhir uang Rp216 ribu yang ada di laci juga saya ambil,” sambungnya.
Sementara itu, Kapolsek IB I, Kompol Roy Aprian Tambunan menjelaskan bahwa sebelumnya pelaku Angga merupakan bekas karyawan kedai Bakso Soni yang tidak lain adalah milik bibinya sendiri.
“Karena pemilik atau bibinya ini curiga dengan pelaku atas kehilangan tabung gas yang digunakan untuk berjualan dan tabung oksigen yang dijualnya, akhirnya pelaku ini diberhentikan,” ujarnya
Namun karena tidak terima dan sakit hati seperti yang telah disampaikan pelaku sebelumnya, pelaku yang dibantu dua rekannya Putra dan Defri yang saat ini berstatus DPO akhirnya masuk ke dalam kedai tersebut dengan cara merusak ventilasi atas pintu belakang ruko.
“Dan saat korban masuk ke dalam ruko setelah kejadian itu, dia merasa seperti kehilangan barang. Setelah diperiksa ternyata dua buah tabung gas, satu unit televisi led merk Changhong 56 inchi dan uang tunai sebesar Rp216 sudah raip semua,” jelasnya.
Karena penasaran dia lalu langsung mengecek keadaan ruangan melalui rekaman CCTV dan menemukan dua orang laki-iaki masuk ke dalam ruko dan langsung mematikan saklar listrik yang berada dilantai 2, lalu satu orang pelaku tersebut yang terekam CCTV.
“Korban dan saksi mengenalinya dari baju yang pelaku pakai dan cara jalan pelaku, diduga pelaku yang saksi dan korban kenali tersebut mantan karyawannya yang baru satu hari di pecat bernama Angga Rianda,” pungkasnya.
Atas peristiwa tersebut korban mengaiami kerugian Rp11 juta dan tersangka ditahan jeratan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
Reporter : Yola Dewi