Kemenag Buka Program Bantuan Pembangunan dan Rehab Masjid/Mushola 2022 Berbasis Online
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Beredar informasi melalui media sosial juga sebaran Whattshap mengenai Kementerian Agama Republik Indonesia membuka program bantuan pembangunan dan rehab Masjid/ Musholla tahun 2022 berbasis SIMAS/ ONLINE dengan besaran bantuan Masjid 50 Juta dan Musholla 35 Juta.
Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan melalui Humas Kemenag Sumsel H. Saefudin membenarkan adanya bantuan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon ia mengatakan pendaftaran berlangsung sampai tanggal 27 Mei 2022.
“Iya benar adanya informasi tersebut, berikut syarat pengajuannya,”katanya, Kamis (19/5/22).
Berikut suarat pengajuan bantuan pembangunan dan rehab Masjid dan Mushola
- Pemohon Bantuan mengunggah upload dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan
- Dokumen permohonan bantuan adalah:
- Surat Permohonan bantuan ditujukan kepada Yth. Menteri Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Pembinaan Syariah;
- Surat Rekomendasi melalui aplikasi sistem informasi masjid dari Kepala KUA Kec., atau Ka.KanKemenag Kab/Kota ke pengurus/takmir pemohon bantuan untuk masjid atau mushalla;
- Surat Keputusan Susunan Pengurus Masjid atau Mushalla;
- Rincian Anggaran Biaya (RAB) disesuaikan Kebutuhan pengajuan dana bantuan berdasarkan surat pemohon bantuan;
- Gambar Rencana Bangunan Masjid atau Mushalla dibuat oleh pemohon bantuan;
- Fotocopy Surat Keterangan Status Tanah Masjid atau Mushalla berupa Akta Ikrar Wakaf atau Sertifikat Wakaf atau Hibah atau Hak Guna Pakai;
- Foto-foto Kondisi Bangunan Masjid atau Mushalla;
- Fotocopy Buku Rekening an. Masjid atau Mushalla;
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Pemohon Bantuan dengan materai Rp. 10.000,-
Adapun point dibawah ini apabila telah menerima dana bantuan yang di salurkan ke Rekening atas nama Masjid atau Mushalla maka pemohon bantuan membuat:
Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Masjid/Mushalla dengan format:
- Surat pengantar laporan LPJ (asli);
- Laporan/ rekapitulasi penggunaan dana (asli);
- Realisasi penggunaan dana (foto-foto alat atau sarana yang dibeli);
- Kwitansi atau faktur atau nota pembelian penggunaan dana (asli);
- Foto copy rekening atas nama masjid atau mushalla penerimaan dana.
Berkas (asli) dikirim ke Subdit Kemasjidan (lantai Dengan alamat Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia,
Jl. MH. Thamrin No.6. Jakarta Pusat dan
soft copy dengat format .PDF ke email: kemasjidan@kemenag.go.id
Reporter : Trijumartini