Pakai Narkoba Bersama Teman, Bandar Narkoba Ditangkap Polisi
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ilir Timur II Palembang berhasil pelaku bandar di narkoba. Bandar narkoba tersebut bernama Amiruddin alias Ameng (57) warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kemas, Kecamatan IT III Palembang
Ia kedapatan membawa narkoba dengan barang bukti berupa lima paket Narkotika jenis sabu seberat 2 gram dan langsung dibawa ke Polsek IT II Palembang.
Kapolsek IT II, Kompol Fadilah Ermi Ersa Yani mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Jalan M Isa, Lorong Kemas I, Kecamatan IT III Palembang.
“Kita langsung bergerak cepat menuju TKP,sehingga didapatkan seseorang pelaku sesuai dengan informasi yang didapatkan,” ujarnya, Jumat (27/5).
Kompol Fadilah Ermi juga mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di jalan tersebut.
Pada saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil di gagalkan anggotanya.
Menurut keterangan pelaku, bahwa barang seharga Rp1,4 juta itu rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.Selain itu juga pelaku juga mengosumsi barang haram tersebut bersama teman-teman nya.
“Tidak hanya jual saya juga menggunakan sabu tersebut untuk happy happy saja, rencananya ingin menggunakan bersama teman di rumah teman saya sendiri katanya.
Dikatakannya selain untuk senang-senang, ia menggunakan narkoba juga untuk menambah stamina.
Akibat ulahnya pelaku di ancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Reporter : YDR