MURATARAMUSI RAWAS

F SPPP – SPSSI, Kabupaten Mura dan Muratara Gelar Bimtek

MAKLUMATNEWS.com, MURATARA — Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPPP SPSI), Kabupaten Mura dan Muratara,  menggelar Bimbingan Teknik ( Bimtek ) untuk menegakkan hubungan industrial yang harmonis, profesionalis, dan berkeadilan.

Ketua SPSI Sumsel Sudirman Hamidi saat memberikan materi dalam Bimtek. IST

Acara Bimtek dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mura, Jumat ( 27/5). Turut hadir, Kepala Dinas dan Tenaga Kerja Kabupaten Murata  Kapolres Mura, Ketua DPC K SPSI Kabupaten Mura dan Muratara Alwy Amry Harahab, SH serta tamu undangan lainnya.

Dalam Bimtek ini, bertindak sebagai pembicara Ketua DPD K SPSI Sumsel Sudirman Hamidi SH, MH. Dalam materi yang disampikannya, tentang Manajemen Organisasi SPSI, Sudirman Hamidi mengatakan, Keberadaan Serikat Pekerja sangat dibutuhkan dalam sebuah perusahaan dan badan usaha.

Dalam Materi itu disampaikan bagaimana kemampuan serikat pekeija dalam mewujudkan kebutuhan eksistensi, kebutuhan relasi, dan kebutuhan pertumbuhan pekerja, serta apa saja faktor penghambat serikat pekerja dalam mewujudkan ketiga kebutuhan tersebut.

Disebutkannya, Seiring kian pesatnya kegiatan industri, persoalan-persoalan industrial dan hubungan antar para pelakunya pun semakin beragam. Masalah-masalah dalam bidang ketenagakerjaan menjadi semakin kompleks. Oleh karena itu dibutuhkan kehadiran serikat pekerja guna membela dan melindungi hak –hak para pekerja yang selama ini selalu terbaikan.

Dengan adanya organisai SPSI, maka aspirasi-aspirasi kaum pekerja yang selama ini merasa dipinggirkan akan tertampung dan terpenuhi dalam wadah yaitu Serikat Pekerja. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk menjadi anggota Serikat Pekerja tersebut seperti yang tertuang dalam Undang – undang tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh berhak membentuk dan menjadi Undang Republik Indonesia Nomor Buruh pasal 5: “Setiap pekerja atau anggota serikat pekerja/serikat buruh”. (Undang-Undang No. 21 Tahun 2000:pasal 5) Setiap pengusaha atau perusahaan harus dapat memenuhi hak-hak normatif pekerja, seperti pembentukan serikat kerja. Setiap buruh berhak menentukan dan membuat serikat pekerja. Serikat pekerja merupakan sarana mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan sehingga permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan kekeluargaan sebelum ke tahap selanjutnya.

Dijelaskannya, serikat kerja dibentuk untuk memecahkan permasalahan mengenai kewajiban dan hak-hak pekerja serta perusahaan. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Editor : Sgw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button