Dari 2,5 Kg yang Diamankan, Polres Ogan Ilir Ungkap Hanya 1,1 Kg Positif Sabu
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 kilogram yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dari tangan tersangka Muhammad Nuh (52), warga Desa Arisan Jaya Kecamatan Pemulutan Barat, Rabu (25/5) lalu, ternyata tak seluruhnya positif sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Polda Sumsel, dari 2,5 kilogram narkotika yang diamankan hanya 1.010 gram yang dinyatakan positif sabu. Sedangkan, 1.500 gram lainnya merupakan tawas.
“Sebelumnya, anggota kita menemukan dua buah kantong plastik Teh Cina Merek ‘Guanyinwang’ yang berisikan diduga sabu, dengan rincian masing-masing 1.010 gram dan 1.500 gram. Secara keseluruhan berat brutonya mencapai 2.510 gram,” ungkap Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, saat rilis kasus dan pemusnahan barang bukti di Halaman Mapolres Ogan Ilir, Selasa (31/5).
Menurut Yusantiyo, saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut termasuk kepemilikan barang bukti serta jaringan mana dan asal mana. Namun, berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, sabu tersebut akan diedarkan ke Prabumulih.
“Sampai saat ini kami masih mencoba mengembangkan kasus ini,” terang dia.
Ditambahkan Yusantiyo, berdasarkan informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) harga per gram sabu tersebut dijual Rp 1.000.000 dan bisa dipakai untuk enam orang. Dengan demikian, nilai sabu tersebut sebesar Rp 1,1 miliar.
Reporter : Henny