SUMSEL

Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Minta Dilibatkan Dalam Verifikasi Sebelum Penerbitan Izin Perhutanan Sosial

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Pandji Tjahjanto, S.Hut, M.Si mengatakan, perhutanan sosial adalah program yang memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelolah kawasan hutan. Artinya jika selama ini masyarakat hanya menonton, karena disekitar hutan masyarakatnya banyak miskin tapi dengan program ini bisa mendapatkan akses mengelolah kawasan hutan. “Masyarakat yang sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan, dan sudah punya kebun misalnya kebun karet, kopi, dan sebagainya. Dengan adanya legalitas maka akan bisa mendapatkan dana-dana dari pemerintah atau perbankan bisa masuk. Seperti itu tujuannya, ” ujarnya saat diwawancarai diruangannya, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, Pandji menuturkan, untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin program Perhutanan Sosial, maka pihaknya akan meminta agar setiap permohonan ada pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi maupun Pejabat di UPTD KPH Wilayah. “Jadi kita bisa membantu verifikasi yang benar benar berhak mendapatkan program Perhutanan Sosial, ” katanya.

Pandji mengungkapkan, izin perhutanan sosial yang diberikan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu bisa dievaluasi dan diperbarui. “KLHK yang memberikan izin, maka evaluasi juga dilakukan KLHK, ” ucapnya.

“Perhutanan Sosial itu mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan program tersebut. Diantaranya masyarakarat sekitar satu desa, atau satu kecamatan atau satu kabupaten,” tambah Pandji.

Menurutnya, program perhutanan sosial ini bagus. Tinggal evaluasinya dilakukan bersama-sama, apakah bisa meningkatkan perkonomian masyarakat disekitar kawasan hutan. “Jadi waktu verifikasi harus sesuai kondisi, siapa saja yang membutuhkan, ” bebernya.

“Dinas Kehutanan Provinsi juga bisa merekomendasikan agar KLHK melakukan evaluasi. Dan keputusannya ada di KLHK, ” paparnya.

Pandji mengungkapkan, bagi masyarakat yang berada disekitar kawasan hutan, silahkan mengurus izin perhutanan sosial. “Skemanya terserah,sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat. Kemudian, komunikasikan dengan Dinas Kehutanan dan UPTD KPH agar nanti ada pendampingan,” tandasnya.

Reporter : Yanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button