Ngaji Tafsir, Juz 6 Surat Al Maidah Ayat 1 Penuhi Janji-Janji
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِیمِ
Surat Al-Ma’idah Ayat 1 berbunyi :
( یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَوۡفُوا۟ بِٱلۡعُقُودِۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِیمَةُ ٱلۡأَنۡعَـٰمِ إِلَّا مَا یُتۡلَىٰ عَلَیۡكُمۡ غَیۡرَ مُحِلِّی ٱلصَّیۡدِ وَأَنتُمۡ
حُرُمٌۗ إِنَّ ٱللَّهَ یَحۡكُمُ مَا یُرِیدُ)
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.
Pada ayat ini Allah Swt menyeru orang-orang beriman untuk mempercayai Allah dan Rasul-Nya dan menjalankan syariat-Nya.
Selanjutnya sempurnakan janji-janji Allah yang terikat kokoh dengan kalian, yaitu mempercayai dan melaksanakan syariat-syariat agama serta menunaikan janji-janji sesama makhkuk baik amanat, jual beli dan lain sebagainya selama tidak bertentangan dengan syariat Allah dan Rasulnya.
Selanjutnya, Allah telah menghalalkan kepada kalian binatang ternak, baik unta, sapi, kambing dan sejenisnya, kecuali hal-hal yang telah Allah Swt jelaskan keharamannya dan hal-hal yang Allah haramkan saat kalian ihram haji maupun umrah. Atau saat kalian berada di dalam masjid haram.
Allah menetapkan hukum seiring kehendak-Nya yang sesuai dengan hikmah dan keadilan-Nya.
Wallahu A’lam
Agus Jaya
PP. Pena Kita Sakatiga Indralaya Ogan Ilir Sumsel
085840154015 / 081367472006
Tafsir al Qalam fi Bayani Kalam as Salam