KRIMINALITAS

Edarkan Shabu, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Seorang pria paruh baya ditangkap oleh pihak kepolisian Sektor Ilir Barat I karena kedapatan mengedarkan barang haram berupa sabu.

Warga yang bernama Ganti Indra, warga Jl Srijaya Negara, Bukti Lama ini, diamankan saat tengah menunggu salah seorang pembeli di Jalan  Srijaya Negara, Lr Siguntang,  Senin (20/6) sekitar pukul 09.30 WIB.

Menurut Kapolsek I I Palembang, Kompol Roy A Tambunan SIP SIK mengatakan penangkapan tersebut dilakukan saat pihak kepolisian sedang melakukan hunting patroli.

“Kita melakukan penangkapan saat sedang melakukan patroli hunting memergoki pelaku yang sedang menunggu calon pembelinya,” ujarnya.

Petugas langsung melakukan penangkapan dan  langsung mencari barang bukti.

Ternyata barang bukti tersebut ditanam dan disembunyikan oleh tersangka di dalam selokan tak jauh dari lokasi penangkapan.

“Barang bukti dibungkus dan  disembunyikan di selokan dan diletakkan di wadah plastik kecil berwarna kuning yang di dalamnya ada enam paket hemat seharga Rp100 ribu”, ungkap Kapolres Lagi.

Diamankan juga uang Rp100 ribu hasil penjualan satu paket sabu yang sempat terjual sebelum tertangkap.

Akibat ulahnya pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Sementara, kepada polisi, tersangka Ganti mengaku sudah 15 hari mengedarkan baran haram tersebut.

Dari pernyataan tersangka juga diketahui penghasilan dari menjual barang haram tersebut dengan harga 100 ribu per bungkus.

“Sehari bisa jual sebanyak tujuh paket hemat seharga Rp100 ribu dan saya jual dengan orang yang saya kenal saja pak. Duitnya untuk kebutuhan sehari-hari. ” ungkap kakek dengan 4 cucu tersebut.

Reporter : Yola Dewi

BACA JUGA  Pertikaian Berujung Maut, Pria Parubaya di Palembang Tersungkur dengan 4 Luka Tusuk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button