Ngaji Tafsir, Juz 6 Surat Al Maidah Ayat 6 Syariat Wudhu dan Tayamum
بسم الله الرحمن الرحيم
Surat Al-Ma’idah Ayat 6 berbunyi :
(یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُوا۟ وُجُوهَكُمۡ وَأَیۡدِیَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَیۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبࣰا فَٱطَّهَّرُوا۟ۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰۤ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَاۤءَ أَحَدࣱ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَاۤىِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ فَلَمۡ تَجِدُوا۟ مَاۤءࣰ فَتَیَمَّمُوا۟ صَعِیدࣰا طَیِّبࣰا فَٱمۡسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَیۡدِیكُم مِّنۡهُۚ مَا یُرِیدُ ٱللَّهُ لِیَجۡعَلَ عَلَیۡكُم مِّنۡ حَرَجࣲ وَلَـٰكِن یُرِیدُ لِیُطَهِّرَكُمۡ وَلِیُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَیۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ)
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh* perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.
Pada ayat ini Allah Swt menjelaskan tentang syariat wudhu dan tayamum.
Selanjutnya Allah menjelaskan jika seseorang dalam kondisi berhadas besar, baik junub maupun lainnya maka cara bersucinya adalah dengan mandi.
Adapun jika seseorang dalam kondisi sakit sehingga mudharat baginya jika terkena air, atau dalam kondisi sehat, namun dalam perjalanan yang menyebabkan tidak bertemu air, atau terkena hadas kecil seperti membuang hajat besar, atau hadas besar karena hubungan suami istri dan kalian tidak menemukan air untuk mandi, maka hendaklah diganti dengan tayamum.
Ayat ini menjelaskan bahwa:
pertama, bertayamum hendaklah diniatkan sebelumnya,
kedua, tayammum hanya dibolehkan ketika tidak ada air
Ketiga, saat ditemukannya air dan bisa di manfaatkan maka pada saat itu juga tayamum menjadi batal.
Adapun cara bertayamum itu adalah menggunakan debu kemudian diusapkan kepada wajah dan tangan.
Kata “minhu” menunjukkan sebagian yang berarti tidak adanya syarat mesti debu yang digunakan untuk bertayamum itu menyentuh seluruh bagian muka dan tangan.
Syariat Allah ini bukan untuk membebani makhluk-Nya, namun untuk membersihkan makhluk-Nya dan untuk menyempurnakan nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya, agar mereka mensyukuri nikmat-nikmat tersebut.
Wallahu A’lam
Agus Jaya
PP. Pena Kita Sakatiga Indralaya Ogan Ilir Sumsel
085840154015 / 081367472006
Tafsir al Qalam fi Bayani Kalam as Salam