KRIMINALITAS

Mantan Calon Walikota Palembang Mularis Djahri Ditahan Polisi

Mularis Tersangkut Tindak Pidana Pencucian Uang

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Mantan calon Walikota Palembang H Mularis Djahri  diringkus Ditrreskrimsus Polda Sumsel karena tersandung kasus tindak pidana perkebunan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Mularis Djahri ditangkap dan resmi menjadi tersangka, Senin malam (20/6). Mularis disangkakan sebagai direktur utama PT Campang Tiga dengan dugaan kasus perusahaan tersebut telah melakukan perambahan tanah atau menduduki lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI).

Selain itu, Mularis juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil panen tandan buah segar serta hasil pengelolaan  Tandan Buah Segar (TBS)  Sawit menjadi CPO.

Hal itu dikemukana Kapolda Sumsel Irjen pol Toni Harmanto, saat press release ungkap kasus, Selasa (21/6)  di gedung Presisi Mapolda Sumsel.

“Tersangka M, dengan fakta fakta dan alat bukti yang kita kumpulkan dari penyelidikan , bahwa tersangka telah melakukan penyerobotan lahan  yang dilakukan mencapai dengan luas 4300 hektar, ungkap Kapolda Sumsel.

Tidak hanya terjerat tindak pidana perkebunan tapi juga dirinya juga tersangkut tindak pidana pencucian uang.

“Setelah dilakukan pengembangan oleh Ditreskrimsus Polda sumsel, tidak hanya  penyerobotan lahan milik PT LPI,  melainkan  dari hasil hasil dari penyerobotan lahan tersebut terindikasi tindak pidana pencucian”, ujarnya.

Sementara Kombes Pol Barly Ramadhani, selalu Direktur Ditreskrimsus Polda sumsel juga mengungkapnya dari penetapan tersangka tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 33 saksi dengan alat bukti.

“Kita telah memeriksa 33 orang sebagai saksi dan mengamankan barang bukti yang berupa dokumen perizinan perkebunan, dokumen penguasaan kepemilikan atas lahan perkebunan, dokumen transaksi jual beli hasil perkebunan PT CT yang berupa hasil pengolahan TBS sawit, dan CPO”,tuturnya.

Akibat perbuatannya Mularis terancam pasal berlapis, yakni tindak pidana perkebunan, dan tindak pidana pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud pasal 55 huruf a yang dapat diancam dengan hukuman pidana sebagai dimaksud dalam pasal 107 buruh a UU No.39 tahun 2014  tentang perkebunan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU RI no.8 tahun 201p tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, dan dengan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tutupnya.

Reporter : Yola Dewi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button