KRIMINALITAS

Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Samsudin Tembak Mati Pasutri

MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG – Karena sakit hati  ingin meminjam uang namun tidak dipinjami, Samsudin nekat membunuh suami istri (pasutri) tempat ia meminjam uang dengan cara menembak kedua korban hingga mati.

Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana dan pencurian barang sepasang suami-istri,  Samsudin alias Sam (60)  warga Muara Merang Kelurahan Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

Diketahui korban bernama Somad (40)  dan Ida (40) warga Dusun Sei Sembilan Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

Penembakan tersebut dilakukan pada rabu (01/6) yang lalu. Dalam aksinya pelaku juga dibantu oleh temannya yang berinisial A dan K yang sekarang masih berstatus DPO.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya melakukan aksi penembakan tersebut karena sakit hati  pada saat pelaku ingin meminjam uang ke korban, bukan uang yang didapat namun korban menghina pelaku .

“Saya sakit hati,  pada saat saya mau meminjam uang pada dia (Somad),  dirinya malah menghina saya dengan mengatakan saya bekerjanya malas”, ungkapnya, Senin (27/6).

Setelah itu pelaku sakit hati dan merencanakan aksi tersebut bersama temanya A yang juga sakit hati dengan korban. Lalu pelaku mendatangi rumah dan satu persatu menembak para korban

” Pada saat kami datang, Somad ada di dalam rumah dan istrinya ada di bawah rumah, sedang mencuci baju”, ungkap pelaku lagi

Tersangka A menembak Somad pertama kali dengan jarak  4-5 meter.

“Pistol itu lalu diberikan kepada saya untuk menembak korban untuk kedua kalinya. Setelah itu pistol itu diberikan lagi ke teman saya (K)  untuk membunuh istrinya”, tutur pelaku.

Setelah membunuh para korban para pelaku kemudian naik keatas rumah korban dan mengambil beberapa barang seperti handphone, emas (imitasi)  sedangkan motor korban di dibuang ke sungai dekat rumah korban untuk menghilangkan jejak.

Diketahui pelaku yang merupakan karyawan korban dan meminjam uang untuk menutupi hutang kepada orang lain.

Menurut  Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika SH SIK, mengatakan penyelidikan tersebut besarkan penemuan sepasang mayat di tempat Kejadian perkara (TKP)

“Kasus tersebut bermula saat Ditemukan jasad yang merupakan suami istri. Sang istri ditemukan di bawah rumah, sedangkan laki-laki ditemukan di kebun yang tidak jauh dari rumah”, ucapnya.

“Hingga personel turun ke lokasi dan mendalami kejadian, hingga diadakan otopsi ditemukan ada beberapa luka tembak di punggung dan di bawah ketiak”, tutur Kompol Agus

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan, pada tanggal 21 Juni jam 22: 00 WIB, pelaku diamankan

” Pelaku Samsudin diamankan di seputaran daerah Bayung Lincir, dan dari pemeriksaan didapatkan barang bukti beserta selongsong peluru”,tutupnya.

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dilapis 338, dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Reporter : Yola Dewi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button